Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) Melalui Whatsapp
Abstract
Pelacuran Whatsapp pada dasarnya yakni prostitusi whatsapp, di mana pekerja seks komersial bertindak sebagai pihak penjual. Ada masalah dengan cara pengelolaannya, serupa dengan masalah cara kekhawatiran ini diatur oleh disipasi substantif. Respon pemerintah terhadap kejahatan prostitusi kurang dalam hal ini. Misalnya, pekerja seks komersial yang memakai Whatsapp tidak diatur secara memadai mengenai tanggung jawab pidana mereka karena hukum pidana hanyalah mengatur larangan yang membantu dan memberikan layanan seks yang melanggar hukum. Penelitian tentang ragam hukum normatif digunakan. Dengan penelitian ini, kami berharap untuk mempelajari lebih lanjut tentang hukuman khusus untuk prostitusi gelap melalui media sosial termasuk pekerja seks komersial yang memakai Whatsapp, serta prosedur hukum yang mengatur karyawan tersebut.
References
Amilia, Yolla F, Haryadi, Dheny W. (2021), Penyidikan Tindak Pidana Prostitusi secara Online, Fakultas Hukum, Universitas Jambi 2(1)
Asri, Ispawati, (2022), Pola Komunikasi Interpersonal Pekerja Seks Komersil Dalam Prostitusi Online Di Sosial Media (Studi Kasus Di Bilangan Jakarta Pusat), IKON Jurnal Ilmu Komunikasi Universitas Persada Indonesia Y.A.I.
Budiarta, I Dewa G, I Wayan S, Putu Andhika K.Y, (2021), Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Seks Komersial Dengan Sistem Online Dalam Kuhp, Majalah Ilmiah Untab, 18(1).
Datu, Ida Bagus Putu Jordy Pradana, I Gede Yusa, (2019), Pengaturan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial Di Indonesia, E-JOURNAL Ilmu Hukum Kertha Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(9)
Pratama, I Gede Yoga, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, (2021), Kriminalisasi Terhadap Pekerja Seks Komersial Melalui Online Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Preferensi Hukum 2 (3). Doi:
Saraswati, Ni Komang Ayu Gendis. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online Menurut Hukum Positif di Indonesia, Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7(4).
Subawa, Ida Bagus Gede, Made Krisna Dwipaya, (2021), Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial Secara Online, Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3(1).
Burlian, P. (2016), Patologi Sosial, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Nurudin, Wiwin V.W.S, Puspa W.P, (2020), Terpenjara Komodifikasi Media, Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang bekerjasama dengan Inteligensia Media (Intrans Publishing Group), Malang.
Purwoleksono, Didik E.P, (2014), Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga Universitv Press.