Pengaturan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pedofilia Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak
Abstract
The qualification of chemical castration sanctions in the Child Protection Law as an action sanction gives rise to a blur in viewing the purpose of chemical castration sanctions. In this writing, it seeks to clarify the difference between criminal sanctions and action sanctions in criminal law and the relevance of qualifying chemical castration sanctions as action sanctions in criminal law. Through normative research, using various literature and related laws and regulations, the author seeks to dissect the problem. The results of this paper show that criminal sanctions lead to suffering whereas action sanctions lead to recovery, and make the sanctions of chemical castration acts have differed from the main reason for actions in criminal law and are irrelevant to be applied today because they lead to more of an expulsion that can give rise to the existence of a double punishment.
References
Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur Edisi Pertama. Jakarta Timur: Prenandamedia Group.
Faried, F. S. (2017). Optimalisasi Perlindungan Anak melalui Penetapan Hukuman Kebiri. Serambi Hukum, 11(1).
Friandy, B. (2017). Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak (Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Studi Komparatif Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam). Justicia Islamica Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 14(2), 152–173.
Handayani, T. (2016). Peningkatan Ketahanan Keluarga melalui Optimalisasi Pola Asuh Maternalistik dalam Pencegahan Kejadian Pedofilia. Padjadjaran Journal of Law, 3(3), 547–564.
Januel, H. (2016). Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mempersiapkan Resosialisasi Warga Binaan (Diteliti Di Lembaga Pemasyarakatan Paledang Kelas Ii A Bogor). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 1(1), 1–18.
Krismiyarsi, K. (2018). Kebijakan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kajian Politik Hukum Pidana. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(1).
Mardiya, N. Q. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 213–233.
Nasir, M. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
Raharja, A. F. (2016). Episteme Hukuman Kebiri (Analisis Yuridis Penolakan Idi Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia). Prosiding Semnas Hasil Penelitian Hukum Kesehatan, 1(1), 201–221.
Raimadani, N. K. (2020). Pengaturan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pedofilia Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Kertha Wicara, 9(7), 2–3.
Soetedjo, Soetedjo., Sundoro, Julitasari., & Sulaiman., A. (2018). Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2), 67–71.
Wati, E. R. (2017). Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Justitia Jurnal Hukum, 1(2), 279–294.