Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penanganan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Dokter
Abstract
The rise of malpractice cases in Indonesia occurs due to the fault or negligence of a doctor in an effort to take medical action against patients. The purpose of this paper is to find out related to criminal liability for the handling of malpractice carried out by doctors based on law no. 29 of 2004 concerning the practice of medicine and the Criminal Code as well as criminal law arrangements for doctors who commit malpractice acts in the future. Normative legal research in this study departs from vague norms that do not explain specifically the policy of formulating criminal liability for the handling of malpractice carried out by doctors. As a result of this writing, there is no criminal liability policy for the handling of malpractice carried out by doctors clearly written in the Criminal Code and the Medical Practice Law, so it is felt that it is difficult to solve problems related to malpractice. The regulation of malpratics in the future is to make or update formulations and orientations related to laws and regulations regarding criminal acts or acts of medical malpractice and reformulate subsequent regulations through penal mediation as an ius constituendum policy in the context of updating criminal law in Indonesia.
References
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Damayant, O.P., & Zakaria, N. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Pada Kasus Malpraktek Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(2).
Dewi, K. E. K., & Wirasila, A. A. N. (2021). Penegakan Hukum Malpraktek Dokter Terhadap Pasien Covid-19 : Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 10(11).
Hartanto, S. (2019). Penjual Soto Laporkan Dokter Mata Dugaan Malpraktik Kedokteran. Solo.
Hatta, M. (2013). Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik Edisi 1. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Heryanto, B. (2020). Akibat Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1).
Ilyas, A. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Malpraktek Medik di Rumah Sakit. Yogyakarta: Rangkan Education.
Junita, I. M. M., & Sugama, I. D. G. D. (2019). Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktik Medis. Jurnal Kertha Wicara, 8(11).
Lajar, J. R., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Akibat Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1).
Mamudji, S. S. & S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Putra, N. N. R., & Laksana, I. G. N. D. (2020). Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Medis. Jurnal Kertha Wicara, 9(3).
Ronoko, K. G. Y. (2015). Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Crimen, 4(5).
Sitio, E. K., Wirasila, A. A. N., & Purwani, S. P. M. E. (2017). Hukum Pidana Dan Undang-Undang Praktek Kedokteran Dalam Penanganan Malpraktek. Jurnal Kertha Wicara, 6(2).
Sugiarto, A., Thalib, H., & Sampara, S. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana Malpraktik Di Bidang Medis. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(3).
Trisnawijayanti, A. A. I. A. N., & Sugama, I. D. G. D. (2020). Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Alternatif Dalam Malpraktik Di Bidang Kedokteran. Jurnal Kertha Wicara, 9(3).