Hak Waris Akibat Konversi Agama di Desa Adat Pakuseba Kabupaten Gianyar
Abstract
Perubahan Agama Hindu menjadi Agama Kristen menimbulkan beberapa masalah di bidang hukum waris terutama terhadap warisan hak atas tanah. Atas karena itu permasalahan ini dapat dikaji melalui proses konversi serta implikasi mengenai hak warisnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses konversi agama di Desa Adat Pakuseba dan Untuk mengetahui implikasi konversi agama dari Hindu ke Agama Kristen terhadap hak waris di Desa Adat Pakuseba. Penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian empiris. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis. Sumber bahan hukum terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder. Sumber bahan primer diperoleh dari masyarakat yang berkaitan dengan konversi agama terhadap hak waris di Desa Adat Pakuseba, Gianyar. Sumber bahan sekunder berasal dari perundang-undangan yang relevan dengan kasus yang dikaji dengan buku-buku serta jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, mencatat, kemudian mendokumentasi. Dari hasil penenlitian dijelaskan bahwa terdapat dua jenis faktor dari terjadinya konversi agama dari Hindu ke Kristen yaitu faktor internal yaitu karena faktor ekonomi keluarga yang paling utama terjadi penyebab konversi agama yang terjadi di Desa Adat Pakuseba. Dari faktor eksternal yaitu kurangnya pemahaman dalam masyarakat tentang Agama Hindu. Dapat dikemukakan saran kepada pemerintah guna dapat meminimalisir penyebab dari terjadinya perpindahan kepercayaan dari Agama Hindu menjadi Agama Kristen ataupun agama lainnya dapat memberikan penyuluhan agama Hindu kepada masyarakat Desa Adat Pakuseba agar lebih memahami mengenai ajaran Agama Hindu