PROSES PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN PADA TINGKAT PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 31 KUHAP
Abstract
Hukum bukanlah mata-mata sekedar pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan dan ditaati, dari segala peraturan hukum adalah bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, sehingga keseimbangan tiap-tiap hubungan dalam masyarakat dapat dicapai. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa “syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukannya penangguhan penahanan dan dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan†Penelitian ini menggunakan metode normatif pada peraturan perundanh-undangan, teori hukum dan pendapat sarjana. Dari penelitian hukum yang dilakukan, persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukan penangguhan dan penahanan adalah penahanan harus ditetapkan oleh instansi Kepolisian yang menahan dan dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
References
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Hukum Acara Pidana.