Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi
Abstract
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi. Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Diharapkan nantinya pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.
References
Maskun.2013, Kejahatan Siber Cyber crime, Jakarta: Kencana.