Sanksi Pidana terhadap Penimbunan Masker Medis dan Hand Sanitizer pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Terkait proteksi warga dalam pandemi covid-19 misalnya ketika ini yaitu adany penimbunan masker dan Hand Sanitizer oleh oknum pelaku bisnis, Kejanggalan tentang langkanya barang menciptakan kondisi dimana pemerintah dan segenap aparat bersama-sarna memeriksa penyebab terjadinya Penimbunan barang tadi. Yang mengakibatkan ketersediaan menjadi langka dan harganya melonjak mahal. Dari larar belakang bisa dirumuskan kontlik yaitu I. Bagaimanakah Pengaturan tentang penimbunan barang pada saat terjadi kelangkaan barang menurut UU No.7 tahun 2014 di masa pandemi Covid-19? 2. Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan masker med is dan Hand Sanitizer dalam UU No. 7 tahun 2014 di masa pandemi Covid-19? Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian dalam artikel ilmiah ini. Penelitian ini menerangkan bahwa kejahatan penimbunan dan pelipatgandaan harga masker dan Hand Sanitizer diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan. sanksi hukuman pidana yang diberikan ada pada Pasal 107 VU No. 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.
References
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 12–25.
Hartono, S. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem HukumnNasional. Bandung. Alumni.
Haveman, R. H. (2002). The Legality of Adat Criminal Law in Modem Indonesia. Jakarta. Tata Nusa.
Hiariej, E. O. . (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka.
Mahendra, F. (2020). Urgensi Penemuan Hukum oleh Hakim Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penanganan Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Masa Wabah Covid-19. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 1019–1043.
Moh, M. M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.
Rahayu, P. (2020). Penerapan Etika Bisnis Islam yang Menimbun Masker saat Ditengah Wabah Covid-19. Journal of Enterprise and Development, 2(2), 57–66.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana. Jakarta. Grarnedia Pustaka Utama.
Soleh, M. F. (2020). Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 1–31.
Sulistyawati, S. (2018). Penegakkan Hukum Lingkungan Environtment Enforcement) Berbasis Nilai-nilai Karakter. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 122–132.
Widodo, E. T. (2015). Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi. University Press. Jember.