Sanksi Pidana terhadap Penimbunan Masker Medis dan Hand Sanitizer pada Masa Pandemi Covid-19

  • I Gede Aditya Triyana
  • l Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Abstract

Terkait  proteksi  warga  dalam   pandemi  covid-19  misalnya  ketika  ini  yaitu adany penimbunan   masker  dan  Hand Sanitizer oleh  oknum  pelaku  bisnis,  Kejanggalan tentang  langkanya  barang  menciptakan   kondisi  dimana  pemerintah  dan  segenap aparat  bersama-sarna  memeriksa  penyebab   terjadinya  Penimbunan   barang   tadi. Yang mengakibatkan  ketersediaan  menjadi  langka  dan harganya  melonjak  mahal. Dari  larar  belakang  bisa  dirumuskan   kontlik  yaitu   I. Bagaimanakah   Pengaturan tentang  penimbunan  barang  pada saat terjadi kelangkaan   barang  menurut  UU No.7 tahun 2014 di masa pandemi  Covid-19?   2. Bagaimanakah sanksi  pidana  terhadap pelaku  penimbunan  masker  med is dan Hand Sanitizer dalam  UU No. 7 tahun 2014 di masa pandemi  Covid-19?    Penelitian  hukum normatif  merupakan jenis penelitian dalam artikel  ilmiah   ini.  Penelitian   ini  menerangkan   bahwa  kejahatan  penimbunan dan  pelipatgandaan   harga  masker  dan  Hand Sanitizer diatur   pada  UU  Nomor  7 Tahun  2014  mengenai  Perdagangan.  sanksi  hukuman  pidana  yang  diberikan  ada pada Pasal  107 VU No. 7 Tahun  2014   mengenai  Perdagangan.

References

Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 12–25.

Hartono, S. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem HukumnNasional. Bandung. Alumni.

Haveman, R. H. (2002). The Legality of Adat Criminal Law in Modem Indonesia. Jakarta. Tata Nusa.

Hiariej, E. O. . (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka.

Mahendra, F. (2020). Urgensi Penemuan Hukum oleh Hakim Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penanganan Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Masa Wabah Covid-19. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 1019–1043.

Moh, M. M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.

Rahayu, P. (2020). Penerapan Etika Bisnis Islam yang Menimbun Masker saat Ditengah Wabah Covid-19. Journal of Enterprise and Development, 2(2), 57–66.

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana. Jakarta. Grarnedia Pustaka Utama.

Soleh, M. F. (2020). Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 1–31.

Sulistyawati, S. (2018). Penegakkan Hukum Lingkungan Environtment Enforcement) Berbasis Nilai-nilai Karakter. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 122–132.

Widodo, E. T. (2015). Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi. University Press. Jember.

Published
2021-06-17
Abstract viewed = 3141 times
PDF downloaded = 2018 times