Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang
Abstract
Pandemi covid-19 berakibat bagi perjanjian. Hal itu dilakukan pihak tetap menjalankan kontraktualnya, dilain waktu yang disepakati pihak tergantung isi perjanjian. Kewajiban debitur ditangguhkan sampai pemenuhan kewajiban ketika siruasi sudah terkendali. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimana perjanjian pinjam-meminjam uang dalam kondisiforce majeure sebagai dampak covid-19?. dan Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure'l, Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perjanjian pinjam-meminjam uang dalamforce majeure sebagai dampak covid-19 pemerintah menerbitkan restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran covid-2019. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure dilakukan non litigasi dan litigasi. Non litigasi meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sedangkan litigasi penyelesaian sengketa jalur pengadilan
References
Amalia, N. (2013). Hukum Perikatan. Unimal Press, Nanggroe Aceh Darussalam.
Angga, L. O. (2018). Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Non Litigasi). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 264–273.
Antasari, R., & Fauziah, M. S. (2020). Hukum Ekonomi di Indonesia. Kencana, Jakarta.
Budiartha, I. N., Mahendrawati, N. L. M., Astara, I. W. W., Suendra, D. L. O., Mulyawati, K. R., & Putra, I. M. A. M. (2019). Pembinaan Dan Penyelesaian Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam Hari Sejahtera, Di Desa Bugbug, Kelurahan Bugbug, Kabupaten Karangasem. Communtiy Services Journal, 1(2), 38–44.
Maerisa, E. A. (2013). Bisnis dan Perjanjian. Transmedia Pustaka, Jakarta.
Pati, A. M. S. (2008). Hukum Perikatan : Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456. Rajawali Pers, Jakarta.
Syahril, M. A. F. (2021). Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit. OSF Preprints.
Syamsiah, D. (2020). Penyelesaian Perjanjian Hutang Piutang sebagai Akibat Forje Majeur karena Pandemic Covid-19. Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 4(1), 306–313.
Tauratiya, T. (2020). Overmacht: Analisis Yuridis Penundaan Pelaksanaan Prestasi Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 7(1), 1–8.
Widjaja, G. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa. PT Raja Grafindo, Jakarta.