Perlindungan Konsumen Terkait Praktik Pemasaran Yang Menyesatkan Melalui Media Digital Di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Authors

  • Risky Tara Nabita Sari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Satino

DOI:

https://doi.org/10.22225/juinhum.5.3.10828.1171-1180

Keywords:

Consumer Protection, Digital Marketing, Misleading Promotion

Abstract

Consumer protection serves as a legal effort to guarantee consumers’rights to clear, accurate, and non-misleading information. This study discusses misleading marketing practices in digital media and the legal protections provided to consumers in Indonesia under the Consumer Protection Act (UUPK) Number 8 of 1999. The objective of this study is to understand how existing regulations govern digital marketing and address the frequent issues that disadvantage consumers. The research method employed is normative juridical, using legal materials such as legislation, books, legal journals, and other scholarly articles. The findings indicate that while digital marketing significantly aids business actors in expanding their operations, consumers often find themselves in a vulnerable position as promotional information does not always align with reality and can be misleading. With the growing use of digital media as a marketing platform, there is an increasing need for strict regulations and effective complaint mechanisms to protect consumer rights. This study, alongside the enactment of the aforementioned law, aims to raise awareness among business actors regarding their responsibility to provide honest and transparent information, ultimately fostering a healthy business environment

References

Agustini, P. (2020). Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kominfo.go.id. https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/peraturan-pemerintah-nomor-80-tahun-2019-tentang-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-pmse/
Anggito, D. B. (2023). Pertanggungjawaban Negara dan Pelaku Usaha Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2466. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Anggraini, T. (2021). Perlindungan Konsumen atas Informasi yang Benar terhadap Promosi Produk dalam Transaksi Perdagangan Elektronik menurut Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 534–559. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/adigama.v4i1.10996
Arief, R. P. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen atas Barang yang Tidak Sesuai dengan Gambar pada Transaksi di Marketplace. UNES Law Review, 6(2), 4956. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Artharini, N. F. (2023). Perlindungan Bagi UMKM Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(3), 1404.
Atmoko, D., & Saputri, A. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. CV Literasi Nusantara Abadi.
Atsetya, T. C., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2020). Perlindungan Para Pihak dalam Perdagangan Secara Elektronik. Jurnal Notarius, 3(2), 656. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31086
Ayesha, I. (2022). Digital Marketing (Tinjauan Konseptual). PT Global Eksekutif Teknologi.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. (2023). BPOM Ajak Paltform Marketplace Berpartisipasi dalam Program INTERAKSI. Pom.go.id. https://www.pom.go.id/berita/bpom-ajak-platform-marketplace-berpartisipasi-dalam-program-interaksi
Cahya, A. N., & Sudiro, A. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen (Studi Kasus Informasi Flash Sale Menyesatkan Bagi Konsumen). UNES Law Review, 6(3), 7839–7849. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1694
Deshaini, L., Oktarina, E., Rusmini, & Sudarna. (2021). Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Zenodo, 27(4), 282. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.4475004
Devi, A. (2024). BPOM Minta Masyarakat Waspada Produk Ilegal yang Dijual Online. Detik.com. https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-7348272/bpom-minta-masyarakat-waspada-produk-ilegal-yang-dijual-online
Fanani, M. Z., Gunawan, B. P., & Miarsa, F. R. D. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan UMKM Yang Tidak Mencantumkan Isi Komposisi Bahan Produk. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i1.980
Fristikawati, Y. (2021). Prosiding Pengabdian Kepada Masyarakat. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Hidayaturrochma, & Syufaat. (2022). Penyelesaian Sengketa Pengaduan Nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Masa Pandemi Covid-19 di Kantor OJK Purwokerto. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 43–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30595/jhes.v5i1.13580
Kautsar, M. R. (2023). Perjanjian Pertanggungan Produk Rusak dan Kadaluarsa serta Konsekuensinya dalam Perspektif Al-??m?n (Studi Kasus pada Toko Herbal Shad Network Cab. Lamreung, Aceh Besar). UIN Ar-Raniry Aceh.
Khatimah, H. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online di Aplikasi Lazada dan Shopee. Jurnal LEX LATA, 4(3), 386. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1757
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2016). Pedoman Program Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sekretriat KPPU.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2004). Penemuan Hukum. Liberty.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara.
Prabowo, W., Puspandari, R. Y., & Latifa, K. T. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Informasi Iklan yang Menyesatkan, Perlindungan Hukum terhadap Informasi Iklan yang Menyesatkan. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 5(1), 81–96. https://doi.org/https://doi.org/10.24090/volksgeist.v5i1.6184
Pramesti, T. J. A. (2021). Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Melakukan Pendaftaran. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-penyelenggara-sistem-elektronik-melakukan-pendaftaran-lt598832e6a5643/
Prasetyo, A. J., Saidin, S., & Kamello, T. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen tentang Adanya Klausula Baku dalam Kontrak Elektronik antara Konsumen dan Pihak E-Commerce (Studi Kasus pada E-Commerce Shopee). Gorontalo Law Review, 7(2), 476. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3745
Prastowo, A. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. ArRuzz Media.
Putri, A. S. (2022). Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/20/120000469/peran-umkm-dalam-perekonomian-
Sari, R. (2024). Analisis Strategi Promosi Menggunakan Media Sosial Tiktok Dalam Memasarkan Produk Pada UMKM. Jurnal Manuhara: Pusat Penelitian Ilmu Manajemen dan Bisnis, 2(2), 260. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/manuhara.v2i2.784
Siddiq, N. K., Wahyuddin, W., & Rahmatulloh, J. (2022). Efisiensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Trunojoyo Law Review, 4(2), 85. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/tlr.v4i2.18615
Suwitho. (2022). Manajemen Pemasaran Modern. Wawasan Ilmu.
Ulya, W., Pratiwi, R., & Agustin. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Kajian Implementasi Perlindungan Konsumen Produk UMKM). CV Malik Rizki Amanah.
Wasono, Y. T. (2020). Analisa Kebijakan Terbaru E-Commerce Berdasarkan PP 80 Tahun 2019. Siplawfirm.id. https://siplawfirm.id/analisa-kebijakan-terbaru-e-commerce-berdasarkan-pp-80-tahun-2019/
Yetno, A. (2022). Penyelesaian Kasus Hukum pada Perdagangan Elektronik atau E-Commerce bagi Konsumen di Era Digital di Indonesia. Jurnal Satya Dharma, 5(2), 176.
Yulenrivo, F., Azheri, B., & Yulfasni, Y. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online Berbasis Financial Technology oleh Otoritas Jasa Keuangan. UNES Law Review, 6(1), 1320. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Published

2024-12-24