Kewenangan Notaris Dalam Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasanya Pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017

  • Gede Odhy Suryawiguna Robed Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Udayana, Indonesia
  • I Gede Yusa Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Udayana, Indonesia

Abstract

The aim of this study is to examine the extent of authority that can be exercised by a notary in reporting suspicious financial transactions and what the notary's responsibilities are in implementing the principle of recognizing users of his services in accordance with the provisions of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 9 of 2017 concerning the Application of Principles. Recognizing Service Users for Notaries. This study uses normative legal research methods with a legislative approach and analysis of legal concepts. The results of the study show that if you look at the principle of lex superior derogate legi inferior then in the legal hierarchy Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public has a higher position than the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 9 of 2017 concerning the Implementation of the Principle of Recognizing Service Users for Notaries, therefore notaries must maintain the confidentiality of the deeds they make based on the provisions of Article 16 paragraph (1) letter f and the notary's responsibility is only based on formal truth in accordance with the provisions of Article 39 Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary.

References

Adjie, Habib. (2014). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Aditya, Andrian & Agita Chici Rosdiana. (2021). Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS yang dilaksanakan Secara Elektronik (Dlilihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Indonesia Notary, 3(2).

Aziza, Qonitar Annur, dkk. (2022). Kewajiban Notaris Dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasanya. Jurnal Notaire. 5 (2).

Febrianty, Yenny. (2023). Keberadaan Hukum Kenotariatan di Indonesia, Yogyakarta: CV. Green Publisher Indonesia.

Haryanti, Dewi. (2015). Konstruksi Hukum Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia Ditinjau dari Teori Stufenbau. Jurnal Pembaharuan Hukum. 2 (2).

Hendra, Rahmad. (2012). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru, Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Hutagalung, Daniella Herera Yosifany. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Jatiswara. 35 (1).

Ibrahim, J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing 2006).

Irfani, Nurfaqih. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia. 16 (3).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kurniasih, Feby Yusri. Tanggung Jawab Notaris atas Kebenaran Isi Akta Partij. Skripsi Universitas Jember Tahun 2018.

Merlyani, Dwi dkk. (2020). Kewajiban Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris di Hadapan Penghadap dengan Konsep Cyber Notary. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. 9 (1).

Prayitno, Indra. 2017. Telaah Terhadap Pergeseran Kewenangan Notaris Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Ham Rpeublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No. 1.

Permanasari, Rita & Akhmad Khisni. (2018). Imunitas Hukum Bagi Notaris yang Membuka Rahasia Jabatan. Jurnal Akta. 5 (1).

Puspareni, Annisa Septia, & Fifiana Wisnaeni. (2023). Relevansi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Terhadap Kewenangan Notaris. Jurnal Notarius. 16 (2).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Rasyad, Fariz Helmy. (2012). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang tidak Meenuhi Ketentuan Pasal 16 ayat (1) Huruf L dan Ayat (7) Undang-undang Nommor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Tesis Universitas Diponegoro. Semarang.

Salim. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika.

Sidiq, Moh. (2016). Relevansi Kewajiban Ingkar Notaris dalam Menjalankan Jabatnnya (Analisis Pasal 16 huruf f Undnag-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Tesis Universitas Islam Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Published
2024-09-30
Abstract viewed = 13 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 3 times