Analisis Kesalahan Bahasa Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-Xi/2013
Abstract
Salah satu fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa negara. Atas dasar fungsi tersebut, bahasa Indonesia digunakan dalam penyusunan naskah-naskah di berbagai lembaga yang bersifat formal. Ragam atau variasi bahasa Indonesia yang seharusnya digunakan dalam putusan ataupun produk hukum adalah bahasa Indonesia keilmuan. Namun, hal ini belum sepenuhnya terlaksana karena masih terdapat banyak kesalahan berbahasa tulisan dalam penyusunan putusan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk kesalahan berbahasa pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode observasi dan dokumentasi. Adapun analisis data dilakukan dengan teknik kode dan pengkodean.Â
Kesalahan bahasa tulisan yang ditemukan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 tersebut mencakup: 1) kesalahan pola kalimat, 2) kesalahan bidang semantik; serta 3) kesalahan EYD. Faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan berbahasa tulisan dalam penyusunan naskah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 terdiri atas: (a) pedoman dalam penyusunan Putusan MK tidak sesuai dengan EYD; (b) adanya pengaruh bahasa daerah dan bahasa asing dalam Putusan MK.
Â
Kata kunci: analisis, bahasa, putusan
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)