Analisis Kesalahan Bahasa Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-Xi/2013

  • Sri Sudarjo

Abstract

Salah satu fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa negara. Atas dasar fungsi tersebut, bahasa Indonesia digunakan dalam penyusunan naskah-naskah di berbagai lembaga yang bersifat formal. Ragam atau variasi bahasa Indonesia yang seharusnya digunakan dalam putusan ataupun produk hukum adalah bahasa Indonesia keilmuan. Namun, hal ini belum sepenuhnya terlaksana karena masih terdapat banyak kesalahan berbahasa tulisan dalam penyusunan  putusan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk kesalahan berbahasa pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode observasi dan dokumentasi. Adapun analisis data dilakukan dengan teknik kode dan pengkodean. 

Kesalahan bahasa tulisan yang ditemukan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 tersebut mencakup: 1) kesalahan pola kalimat, 2) kesalahan bidang semantik; serta 3) kesalahan EYD. Faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan berbahasa tulisan dalam penyusunan naskah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 terdiri atas: (a) pedoman dalam penyusunan Putusan MK tidak sesuai dengan EYD; (b) adanya pengaruh bahasa daerah dan bahasa asing dalam Putusan MK.

 

Kata kunci: analisis, bahasa, putusan

Published
2017-02-22
How to Cite
Sudarjo, S. (2017). Analisis Kesalahan Bahasa Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-Xi/2013. RETORIKA: Jurnal Ilmu Bahasa, 2(1), 178-195. https://doi.org/10.22225/jr.2.1.56.178-195
Section
Articles
Abstract viewed = 1275 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 2121 times