Implementasi Program Isbat Nikah di Kelurahan Bulak Banteng Kota Surabaya
Abstrak
Isbat nikah adalah program perkawinan suami istri secara berkala yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Program tersebut merupakan sarana pemenuhan administrasi yang sebelumnya tidak tercatat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Peran stakeholder dalam upaya mendorong pengajuan isbat nikah kepada masyarakat di Kelurahan Bulak Banteng. 2) Tata cara pencatatan administrasi melalui program isbat nikah. Peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dipilih dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Teori implementasi Van Metter dan Van Horn dengan menggunakan 6 indikator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program isbat nikah telah berjalan optimal. Namun dalam pelaksanaannya terdapat hambatan yaitu pada aspek sumber daya yang belum berlangsung secara optimal, terdapat 2 warga yang telah terdaftar namun batal untuk mengikuti program isbat nikah dikarenakan terkendala komunikasi.
Referensi
Aryanti, Oky. 2015. Bulak Sebagai Tujuan Madura. https://www.kompasiana.com/okyaryanti/54f39f9d745513942b6c7c3d/bulak-sebagai-tujuan-madura. Diakses pada 14 Oktober 2023.
Azis, Abdul. 2020. Pelaksanaan Perkawinan Pasangan di Bawah Umur Pada Masyarakat Madura di Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Pontianak: E-Journal Fatwa Hukum Faculty Of Law. Vol. 3 No. 1.
Dispendukcapil. Surabaya.go.id. 2021. Login Kalimasada. https://kalimasada.disdukcapilsurabaya.id/login/index.php. Diakses pada 28 Desember 2023.
Hotijah, Siti. 2020. Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran di Pengadilan Agama Banyuwangi. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Kurniawan, Feri, dan Abd. Qohar. 2021. Analisis Putusan Hakim Tentang Itsbat Contencius Pada pengadilan Agama Gunung Sugih. Lampung: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Vol. 2 No. 1:67-88.
Pemerintah Kota Surabaya. 2015. Profil Kelurahan Bulak Banteng. https://pemerintahan.surabaya.go.id/kelurahan_bulak_banteng. Diakses pada 14 Oktober 2023.
Putra, I.P.A.P. (2023) ‘Perempuan dalam Pariwisata : Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender pada pengelolaan Objek Wisata Tukad Bindu di Kota Denpasar’, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 9(1), pp. 81–91. Available at: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIIS/article/view/58445.
Rofiqi, I., Widiyanti, I. D., dan Kumalasari, N. 2020. Analisis Yuridis Permohonan Isbat Nikah Oleh Istri Yang Suminya Telah Meninggal Dunia. Jurnal Jendela Hukum, Vol. 7 No. 2:23–37.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sulaiman, Lia Supihartini, dan Dody Radiansah. 2022. Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kunyit. Pontianak: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol.1 No. 1.
Sulistiani, S. L. 2018. Analisis Yuridis Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 1 No.2.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Permohonan Isbat Nikah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa perkawinan harus dicatatkan menurut undang-undang.