Implementasi Kebijakan Penertiban Gelandangan dan Pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung

  • I Nyoman Hadi Suharyana Magister Administrasi Publik Universitas Ngurah Rai Denpasar
  • Ni Putu Tirka Widanti Magister Administrasi Publik Universitas Ngurah Rai Denpasar
  • Anak Agung Gede Raka Magister Administrasi Publik Universitas Ngurah Rai Denpasar
Kata Kunci: implementasi, kebijakan, gelandangan dan pengemis

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penertiban gelandangan dan pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten badung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriftif kualitatif dengan menggunakan model implementasi kebijakan oleh Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penertiban gelandangan dan pengemis belum berjalan maksimal masih mengalami kendala-kendala. Hal ini karena penegakan sanksi hukum belum dapat terpenuhi, kekurangan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana, Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya implementasi tersebut antara lain: faktor sumber daya, faktor sikap para pelaksana, faktor lingkungan sosial, ekonomi dan politik. Upaya untuk meningkatkan keberhasilan implementasi dengan penambahan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana dan peningkatan kinerja Satpol PP dengan penegakan hukum sesuai perda sehingga menimbulkan efek jera kepada gelandangan dan pengemis.

 

Referensi

Bungin, B. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Dunn, W, N. (2003). Pengatar Studi Penelitian Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Grindle, M, S. (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World. New Jersey : Princeton University Press.

Miles, M.B., Huberman, A.M., and Saldana, J. (2014). Qualittative Data Anaysis, A Methodes Source book, Edition 3.USA:sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi.UI-Press.

Pasolong, Ha. (2017). Teori Administrasi Publik. Cetakan ke-8. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Erdilah,R dan Andry,H. (2015). Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menertibkan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Pekanbaru. PUBLIKa. ,Vol.1, No.2, Oktober,hal 196-213.

Subarsono, A.G. (2011). Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Meter, V, D., and Carl E. V, H. (1975). The Policy Implementation Process.Sage Publication: Beverly Hill.

Widodo, J. (2011). Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Banyumedai Publishing.

Windari dan Adnyani. (2015). Kebijakan Formulatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP di Kabupaten Tabanan (Studi Kasus Penertiban Gepeng dan Pedagang Kaki Lima Dalam Perwujudan Tata Kota). Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol.4, No.1.

Diterbitkan
2022-07-12
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 301 times
PDF downloaded = 772 times