Implementasi Program Isbat Nikah di Kelurahan Bulak Banteng Kota Surabaya
Abstract
Isbat nikah is a periodic conjugal marriage program that has been implemented in accordance with the provisions. The program is a means of administrative fulfillment that was previously unrecorded. The purpose of this study is to find out: 1) The role of stakeholders in efforts to encourage the submission of marriage isbat to the community in Bulak Banteng Village. 2) Procedures for administrative recording through the isbat nikah program. Researchers use qualitative approach methods with descriptive research types. The data collection techniques chosen in this study were observation and interviews. Van Metter and Van Horn's implementation theory uses 6 indicators. The results showed that the implementation of the isbat nikah program has run optimally. However, in its implementation, there are obstacles, namely in the aspect of resources that have not been optimally implemented, there are 2 residents who have been registered but canceled to take part in the isbat nikah program due to communication constraints.
References
Aryanti, Oky. 2015. Bulak Sebagai Tujuan Madura. https://www.kompasiana.com/okyaryanti/54f39f9d745513942b6c7c3d/bulak-sebagai-tujuan-madura. Diakses pada 14 Oktober 2023.
Azis, Abdul. 2020. Pelaksanaan Perkawinan Pasangan di Bawah Umur Pada Masyarakat Madura di Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Pontianak: E-Journal Fatwa Hukum Faculty Of Law. Vol. 3 No. 1.
Dispendukcapil. Surabaya.go.id. 2021. Login Kalimasada. https://kalimasada.disdukcapilsurabaya.id/login/index.php. Diakses pada 28 Desember 2023.
Hotijah, Siti. 2020. Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran di Pengadilan Agama Banyuwangi. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Kurniawan, Feri, dan Abd. Qohar. 2021. Analisis Putusan Hakim Tentang Itsbat Contencius Pada pengadilan Agama Gunung Sugih. Lampung: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Vol. 2 No. 1:67-88.
Pemerintah Kota Surabaya. 2015. Profil Kelurahan Bulak Banteng. https://pemerintahan.surabaya.go.id/kelurahan_bulak_banteng. Diakses pada 14 Oktober 2023.
Putra, I.P.A.P. (2023) ‘Perempuan dalam Pariwisata : Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender pada pengelolaan Objek Wisata Tukad Bindu di Kota Denpasar’, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 9(1), pp. 81–91. Available at: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIIS/article/view/58445.
Rofiqi, I., Widiyanti, I. D., dan Kumalasari, N. 2020. Analisis Yuridis Permohonan Isbat Nikah Oleh Istri Yang Suminya Telah Meninggal Dunia. Jurnal Jendela Hukum, Vol. 7 No. 2:23–37.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sulaiman, Lia Supihartini, dan Dody Radiansah. 2022. Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kunyit. Pontianak: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol.1 No. 1.
Sulistiani, S. L. 2018. Analisis Yuridis Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 1 No.2.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Permohonan Isbat Nikah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa perkawinan harus dicatatkan menurut undang-undang.