Pelembagaan Upaya Administrasi dalam Rangka Perbaikan Birokrasi dan Pelayanan Publik di Indonesia
Abstract
Upaya administratif merupakan sarana perlindungan hukum kepada masyarakat dalam rangka memberikan kesempatan sebelum sebuah sengketa administratif diajukan ke peradilan administrasi. Upaya administratif secara umum diatur sebagai sebuah mekanisme penyelesaian menggunakan keberatan dan banding administratif. Di Indonesia, pengaturan upaya administratif telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun pasca hadirnya UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, membawa sejumlah perubahan paradigma dan prinsip-prinsip dalam hukum administrasi negara maupun dalam proses berperkara penyelesaian sebuah sengketa administratif terkait pelaksanaan upaya administrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian ini adalah pertama, belum efektifnya pelaksanaan upaya administratif menjadikan penyelesaian gugatan di Peratun terkendala aspek formil, kedua, belum adanya pelembagaan upaya administratif dalam setiap instansi pemerintah agar pemerintah menyadari kewajibannya untuk memenuhi hak-hak warga negara. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah pertama, perlunya pemahaman dari berbagai pihak yang berkepentingan terkait upaya administratif baik dari warga masyarakat, pejabat pemerintah, maupun hakim yang memutus perkara, kedua, perlu adanya pelembagaan upaya administratif secara komprehensif dan serentak di seluruh instansi pemerintah.
References
Achmadi. (2015). Kewajiban Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah di Era Otonomi. Anterior Jurnal, 14(2), 221–227.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Candra, M., Ismail, I., & Avriantara, F. (2023). Mengoptimalkan Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(4), 401–409. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.703
Endah, K., & Vestikowati, E. (2021). Birokrasi Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(3), 647–656. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/modrat/article/view/2491
Erwiningsih, W. (2004). Peranan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Perbuatan Pemerintahan (Bestuurshandeling) Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum. Jurisprudence, 1(2), 137–157.
Hayati, M. (2021). Maladministrasi Dalam Tindakan Pemerintah. Wasaka Hukum, 9(1), 113–150. https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/35
Hermanto, B., & Sudiarawan, K. A. (2019). Rekonstruksi Pergeseran Paradigma Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Prapemilihan Kepala Daerah. Legislasi Indonesia, 16(3), 325–343. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
HR, R., Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339–358. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7
Nasir, C. (2018). Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit. Jurnal Konstitusi, 14(4), 906. https://doi.org/10.31078/jk14410
Pontowulaeng, M., & Tommy Sumakul, E. P. (2021). Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Menurut UUAP. Lex Administratum, IX(6), 167–177.
Ramadhan, C. R. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, 30(02), 213–229.
Safitri, E. D., & Sa, N. (2021). Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 34–45.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Tri Harnowo, A. A. (2021). Pendekatan Keadilan Integratif Dalam Membangun Institusi Publik Yang Legitim. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 720–742.