Analisis Pencemaran Nama Baik Dengan Kajian Linguistik Forensik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji data lingual terkait pencemaran nama baik yang didapatkan dari tuturan yang dapat dikategorikan memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Data dianalisis berdasarkan kajian linguistik forensik yakni analisis semantik baik leksikal ataupun gramatikal, dan analisis pragmatik. Temuan penelitian ini adalah berdasarkan semantik dan pragmatik yang merupakan bagian dari linguistik forensik yakni: (1) berdasarkan semantik leksikal ditemukan makna denotasi leksikal; (2) berdasarkan semantik gramatikal ditemukan makna frasa, kalimat, yang dimaksudkan oleh penutur yang merujuk pencemaran nama baik; (3) terdapat tindak tutur ilokusi dan perlokusi baik dari penutur ataupun mitra tutur. Berdasarkan data dapat dilihat bahwa tuturan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan penyidikan.
References
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring (dalam jaringan). 2021
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
Susanthi Dian IGAA, et al. 2018. Language Function used in ELT Textbook focused on Medical Conversation. Journal of Language Teaching and Research 9 (1), 125-131.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008.