Implementation of Denpasar Mayor’s Regulation Number 15 of 2020 on the Return BPHTB by Badan Pendapatan Daerah due to Cancellation of Sale and Purchase Agreement
Abstract
In the case of a land sale and purchase agreement carried out by both parties, it often creates problems when the agreement is canceled, in this case it is canceled or null and void because of the unfulfilled conditions of the validity of an agreement so that BPHTB that has been paid as a result of the agreement will be submitted for cancellation by the parties or intermediaries, in this case a notary. The research method used is empirical legal research. The analysis used is descriptive analysis, namely the data that has been collected is processed to formulate the research conclusions. Then the research data were analyzed in depth. Based on the results of the research that the legal consequence of the cancellation of the sale and purchase agreement against the BPHTB that has been paid is that it can be returned but must include a valid cancellation deed from a notary, this is used to be taken into consideration as the basis for returning the BPHTB that has been paid Then the BPHTB that has been paid will be returned. Then the basis for considering the return of BPHTB by the Denpasar City Regional Revenue Agency against the cancellation of the land sale and purchase agreement is the completeness of the documents attached to the application in accordance with the Mayor of Denpasar City No. 13 of 2020 as strong evidence that the agreement is legally accompanied by the reasons that have been in the cancellation of the sale and purchase agreement.
References
Fajaruddin. 2017, “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilafâ€, Jurnal De Lega Latta, Volume 2 Nomor 2.
Triwulan, Titik. 2016, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ketiga, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Yamin, Muhamad dan Rahim Lubis. 2004, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Zarqoni, Machfudh. 2015, Hak Atas Tanah, PT Prestasi Pustaka Karya, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3696).
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Hotel Di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2020 Nomor 15).
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 1).
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar No. 7).
Peraturan Meteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/1041/JK/2020 tentang Penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020 mengenai pengembalian BPHTB akibat adanya pembatalan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh Putu Lely Mawarni dengan I Made Sutama pada Notaris Yohannes I Wayan Suryadi, SH., M.Kn.