Criminal Law Analysis of the Exploitation of Women in the Film Sang Penari
Abstract
This study examines these issues within the framework of Indonesia's criminal law development, focusing on the film Sang Penari. Through the character Srintil, the film vividly portrays how cultural practices can entrap women in cycles of exploitation that are legitimized by societal expectations. Although Indonesia has adopted various progressive legal regulations such as Law No. 21/2007 on the Eradication of Trafficking in Persons and Law No. 23/2004 on the Elimination of Domestic Violence, implementation in the field still faces significant challenges. Lack of effective law enforcement, lack of public awareness, and socio-economic factors, such as poverty, contribute to the vulnerable situation for women. Therefore, to protect women from exploitation and violence, a multidimensional approach is needed that includes aspects of law, education and economic empowerment. This research emphasizes the need for integration between law, culture and social awareness so that women like Srintil can live with dignity and be protected from violence and exploitation.
References
Aldri, Manullang, H., & Esther, J. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Kepentingan Seks Komersial Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ibu Kandung (Studi Kasus Nomor?: 1451/Pid.Sus/2021/Pn-Mdn). Nommensen Journal Of Toerekenbaarheid Law, 01(1), 13–21. Https://Ejournal.Uhn.Ac.Id/Index.Php/Toerekenbaarheid_Law/Article/View/573/606
Angie, V., & Srihadiati, T. (2024). Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme. Unes Law Review, 6(4), 11340–11352.
Bramantyo, R. Y., Pujiono, B., & Windradi, F. (2024). Perbandingan Hukum Pidana Kuhp Lama Indonesia Dengan Kuhp Baru Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Pembaruan Hukum Pidana. Transparansi Hukum, 7(2), 62–73.
Dwiputri, T. R. D. T. R. (2024). Prostitusi Online Sebagai Sarana Rekrutmen Tindak Pidana Perdagangan Orang. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).
Fakhria, S., & Zahara, R. A. (2021). Membaca Marital Rape Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-Ks). Ijtihad, 37(2), 15–24.
Fitriani, N. A., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2023). Tindak Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur Sebagai Bentuk Pelanggaran Ham (Hak Asasi Manusia) Di Kota Bandung. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 79–84.
Giyandri, T. F., & Sinaga, J. B. B. (2024). Tantangan Dan Dinamika Penerapan Teori Politik Kontemporer Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 371–378.
Hamzah, A. S., Haq, L. M. H., & Ufran, U. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1).
Hidayaturahmi, H., & Herna, M. (N.D.). Gender Dan Pertumbuhan Ekonomi Hijau. Gender: Dalam Hubungan Internasional Di Indonesia–Australia, 74.
Ip, B. M. S., & Dev, M. E. (2024). Dinamika Emansipasi: Perjuangan Hak Suara Perempuan Orang Asli Papua. Jakad Media Publishing.
James, G. (2023). Pengantar Kriminologi. Gilad James Mystery School.
Karo, A. B., Purba, N. M., & Brahmana, V. A. B. (2024). Gerakan Nasionalisme Pendidikan Oleh Kaum Perempuan. Jurnal Inovasi Pendidikan, 7(5).
Megawaty, O. R., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga. Armada: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(8), 668–679.
Mira, N. R. (2024). Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Implementasi He For She Dalam Perlindungan Perempuan (Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Pppa) Provinsi Sumatera Selatan). Uin Raden Intan Lampung.
Nandang Sambas, S. H., & Dian Andrisari, S. H. (2021). Kriminologi: Perspektif Hukum Pidana. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Nawawi, M. A., Shi, M. A., Asnawi, H. S., & Shi, S. H. (2022). Hegemoni Patriarkhisme: Hak Keadilan Perempuan Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. The Journal Publishing.
Ningrum, O. W., & Hijri, Y. S. (2021). Implementasi Kebijakan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (Jika), 1(2), 109–125.
Prabowo, M. (2021). Rekontruksi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Putranti, Y. (2022). Komodifikasi Tubuh Perempuan Dalam Novel Telembuk; Dangdut Dan Kisah Cinta Yang Keparat Dan Bekisar Merah. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma Diakses Dari Https://Repository. Usd. Ac. Id/38357/2/166322001_Full. Pdf Pada Tanggal, 28.
Rachman, R. A., & Aida, N. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau Dari Uu Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 4761–4779.
Ramadhan, M. D., & Lasmadi, S. (2024). Analisis Yuridis Pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Sesama Jenis Ditinjau Dari Perundang-Undangan Indonesia. Pampas: Journal Of Criminal Law, 5(2), 139–156.
Riyandi, A. (2024). Rekonstruksi Regulasi Pemenuhan Hak-Hak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Sianturi, A. O. P., & Lie, G. (2023). Upaya Negara Dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual Setelah Uu Tpks Disahkan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 5208–5213.
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226.
Wafiuddin, M. (2022). Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tentang Pemaksaan Perkawinan Perspektif Feminist Legal Theory. Iain Ponorogo.
Wattimena, H. (2023). Buku; Keseimbangan Hukum Antara Pelaku Dan Korban Kdrt. Lp2m Iain Ambon.
Widyani, N. (2020). Analisis Peran Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Jembrana. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 3(1).