Juridical Review of Foreign Land Ownership in Indonesia Under Government Regulation No. 18 of 2021 on Management Rights, Land Rights, Apartment Units, and Land Registration

Authors

  • Zhakiah Putri Faculty of Law, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Faculty of Law, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Faculty of Law, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/elg.6.2.10696.165-175

Keywords:

Right to Build (HGB), Foreign Ownership, Land

Abstract

This study aims to analyze the implications of Government Regulation No. 18 of 2021 on Management Rights, Land Rights, Apartment Units, and Land Registration concerning foreign nationals and to examine the legal certainty of foreign land ownership under the Investment Law (PMA) and the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN). The study highlights inconsistencies in the regulation regarding foreign land ownership, revealing ambiguities in the substantive provisions of Government Regulation No. 18 of 2021. Several articles in this regulation conflict vertically with the Job Creation Law and the Basic Agrarian Law. Consequently, for legal certainty, the government must evaluate and restructure the relevant provisions. Despite strict restrictions on foreign land ownership, certain legal loopholes enable foreigners to acquire land rights through specific agreements. This research employs a normative juridical methodology. Government Regulation No. 18 of 2021 allows foreigners to obtain land rights under the status of Right to Build (Hak Guna Bangunan – HGB), provided they hold a residence permit in Indonesia. Additionally, the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) plays a crucial role in ensuring the administrative processes related to land ownership and use by foreign nationals and foreign investment companies comply with legal provisions.

References

Abas, M., Kholiq, A., & Lestari, Rr. W. P. (2022). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Penempatan Pekerja Outsourcing Pada Proses Bisnis Utama Perusahaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan PN Bandung Nomor: 33/G/2014/PHI/PN.BDG). Jurnal Justisi Hukum, 7(2), 128–152.

Aprita, S. (2021). Sosiologi Hukum. Prenada Media.

Barata, M. W. (2012). Kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara asing dan kewarganegaraan ganda . Universitas Indonesia.

Daningsih, N. (2013). Kewenangan Notaris-PPAT Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal/Hunian Bagi Kepentingan Orang Asing Terkait Dengan Asas Nasionalitas Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Darmawan, I. K. A., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2020). Proses Permohonan Hak Pakai Atas Tanah Milik Pribadi Oleh Warga Negara Asing. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 52–58.

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. (1998).

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara. (1993).

Latif, Z. R. D. (2016). Kajian Yuridis Tentang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Objek Jaminan. Lex Administratum, 4(2).

Malli, Z. T. (2017). Prosedur Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA. Lex Et Societatis, 5(10).

Muchsin, & Koeswahyono, I. (2007). Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah. PT Refika Aditama.

Muliadi, A. (2015). Hak-Hak Atas Tanah, Kajian Peruntukan, Pemeliharaan Dan Penatagunaan Tanah Dalam Sistem Pembangunan Hukum Pertahanan Nasional. Universitas Jayabaya.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah. (2021).

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. (2016).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (1997).

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah. (1996).

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. (2015).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (2022).

Putra, I. B. W. (2003). Hukum Bisnis Pariwisata. Mandar Maju.

Rachmayuni, Patawari, & Mery, L. (2021). Analisis Hukum Transaksi Jual Beli Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Provinsi Bali, Indonesia. Petitum, 9, 171–179.

Rahmatiar, Y., Guntara, D., & Dwiprigitaningtias, I. (2021). Asuransi Lingkungan Sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Disebabkan Oleh Kegiatan Industri Tekstil. Jurnal Justisi Hukum, 6(1).

Ramelan, E., Hartanto, J. A., & Sekarmadji, A. (2015). Problematika hukum hak milik atas satuan rumah susun dalam pembebanan peralihan hak atas tanah. Aswaja Pressindo.

Sakar, A. (2021). Akibat Hukum yang Timbul Apabila Calon Melanggar Perjanjian Yang Dilakukan Dengan Warga Negara Asing. Dinamika, 27(17), 69.

Sangian, A. H. (2017). Peralihan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan. Lex Privatum, 5(4).

Sanjaya, S., & Rahmatiar, Y. (2024). Dasar-Dasar Hukum Agraria. K-Media.

Saraswati, A. N., Suroyya, F., Anugrah, I. T., & Wulandari, M. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Terhadap Perolehan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing. Jurnal Education and Development, 11(2), 384–390. https://doi.org/10.37081/ed.v11i2.4905

Sisworini, P. R., Majid, A., & Suryokumoro, H. (2020). Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyataraan Pelayanan. 2020. Kaji Hukum dan Keadilan. p. 512. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3), 512–528.

Soerodjo, I. (2021). Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik. Lakbang Mediatama.

Soerodjo, I. (2023). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Penerbit Arloks.

Sunarmi. (2016). Sejarah Hukum. Penerbit Kencana.

Susanti, R., & Amarini, I. (2019). Pelatihan Tata Cara Pelepasan Hak Tanggungan dan Pengalihan Hak Atas Tanah. Prosiding University Research Colloquium.

Tresnoputri, C., Chandra, J., Wijaya, F. A., Claudia, J., Florencia, C. B., & Saly, J. N. (2023). Peranan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Archipelago: Jurnal Ilmu Sosial, 10(5), 41.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (2023).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria REFR. (1958).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. (2007).

Usman, S. (2014). Hukum Agraria Di Indonesia. UIN SUHADA.

Zamil, Y. (2017). Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Atau Rumah Susun di Atas Tanah Hak Pengelolaan. Arena Hukum, 10(3), 441–461. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.6

Downloads

Published

2025-03-17

Issue

Section

Articles