The Implementation of Chemical Castration for Pedophilia Offenders in The Review of Law No.17 Of 2016 And Islamic Criminal Law

  • Khoirul Ikhsan Al amanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sudirman Suparmin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Sexual Violence, Islamic Criminal Law, Human Rights.

Abstract

This study looks at the Law No. 17/2016's provisions regarding chemical castration as a
penalty for pedophilia and contrasts them with Islamic criminal law. This study examines pertinent laws
and literature using a normative juridical framework to determine the acceptability and efficacy of
chemical castration. The research findings reveal that chemical castration, as an additional punishment
in Law No. 17/2016, aims to provide a deterrent effect and protect victims from sexual crimes. However,
from the perspective of Islamic criminal law, there are significant differences regarding the permissibility
and effectiveness of this punishment, which emphasizes justice, victim recovery, and proportional
punishment. This study concludes that although chemical castration is considered a preventive
measure in Indonesia's positive legal system, its implementation needs to be further considered in order
to comply with the principles of justice in Islamic criminal law.

References

Alin, F. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14–31.

Aswad, H. (2023). Efektivitas program layanan khusus perempuan dan anak di Pengadilan Agama Jember. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Budiarti, A. I., Maharani, M., Tarigan, M., Ashila, B. I., Wicaksana, D. A., & Saputro, A. A. (2022). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Indeksasi Terhadap Putusan Pengadilan Tahun 2018–2020). Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Bustamam, A., & Putra, H. R. (2022). Hukuman Kebiri: Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2020. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(1), 50–64.

Cahyaningsih, D. T. (2020). Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot. Journal Rechts Vinding Online, 2089–9009.

Ceswara, D. F., & Wiyatno, P. (2018). Implementation of Human Rights Values in the Pancasila Precepts. Lex Scientia Law Review, 2(2), 227–240.

Chariansyah, H. (2023). Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak. Begawan Abioso, 14(1), 27–41.

Dahwir, A., & Barhamudin, B. (2021). Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak. Jurnal Solusi, 19(3), 302–320.

Eddyono, S. W., Sofian, A., & Akbari, A. R. (2016). Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

Hafrida, H. (2021). PRO KONTRA SANKSI KEBIRI KIMIA: SANKSI YANG PROGRESIF ATAU PRIMITIF? Indonesia Criminal Law Review, 1(1), 2.

Hanifah, S. A. (2018). Wacana Kekerasan Seksual di Dunia Akademik Pada Media Online. Fakultas Ilmu dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Syarif ….

Hasanah, N. H., & Soponyono, E. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 305–317.

Jultika, R. A., Pawennei, M., & Djanggih, H. (2023). Pelaksanaan Sanksi Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Studi Di Kejaksaan Negeri Makassar Dan Pengadilan Negeri Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 294–311.

Kifli, S., & Ismail, A. (2022). Analisis Hak Korban Korban Kekerasan Seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Wajah Hukum, 6(2), 462–470.

Kusumawati, S. D. R., & Poernomo, G. (2024). Chemical Castration in Indonesian Criminal Law: Human Rights Perspective. Indonesian Journal of Innovation Studies, 25(1), 10–21070.

Mardani, A. (2009). Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Ius Quia Iustum Law Journal, 16(2), 268–288.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Maulana, R., & Suparmin, S. (2023). The Medan City Drainage Development Policy Review of Al-Maqashid Sharia Theory. Law Development Journal, 5(3), 287–300.

Nazir, M. (n.d.). A. Jenis dan Sifat Penelitian. AKTIVITAS RADIO RAMAYANA SEBAGAI MEDIA, 32.

Putri, D. M., Liany, L., Khoirunnisa, N. B., & Rahmah, S. M. (2021). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. ADIL: Jurnal Hukum, 12(2).

Sidauruk, A. D. B. (2023). Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak Di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak Di Tiongkok Dan Britania Raya. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(1), 23–35.

Wisnuboto, A. (n.d.). Prospek Pembaharuan KUHAP Setelah Diberlakukan Selama Lebih Dari Tiga Dasawarsa (Studi Kasus Berkaitan Dengan Pemeriksaan Pendahuluan).

Yuliana, F. N. (2016). TINJAUAN TUJUAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAKAN KEBIRI DAN PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 (PERUBAHAN KEDUA ATAS UU PERLINDUNGAN ANAK). Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 5(1), 115–122.

Published
2024-08-24
Section
Articles
Abstract viewed = 12 times
pdf downloaded = 49 times