Paralegal Village Legitimacy in Providing Access to Justice Through Legal Assistance
Abstract
Legal aid is a citizen's right and legal obligation for the state as regulated in international legal instruments and national legal instruments. In the distribution of legal aid, the idea of a village paralegal was born. One of the ways to fulfill this access to justice is by optimizing the role of paralegals at the village level. Village paralegals are expected to help the community in the village understand the law. In this study, two problems were discussed, namely regarding the position of paralegals in fulfilling the right to legal aid and the function of village paralegals in solving legal problems. The provision of legal aid aims to provide access to justice, equity and fulfillment of civil rights and political rights of all people. Paralegals have the task of providing legal assistance to the poor as a form of service for the poor who need assistance in obtaining their legal rights. The formation of village paralegals is very important to overcome legal problems that exist at the village level. Handling conflict in the village is not enough with a social and cultural approach but also with a legal approach.
References
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Adnan Buyung Nasution, 1988, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2001, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.
Indonesian Legal Resources Centre, 2019, Modul Pelatihan Paralegal Tingkat Lanjut, ILRC, Jakarta.
Mardjono Reksodiputro, 1994, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta.
Muhammad Koesno, 1971, Musyawarah dalam Miriam Budiardjo (Ed), Masalah Kenegaraan, Jakarta.
Mulayana W. Kusumah, 2011, Paradigma dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, Yayasan LBH Indonesia, Jakarta.
Solly Lubis, 2015, Pembahasan UUD 1945, Alumni, Bandung.
Supriyanta, 1996, Pendayagunaan Hak Bantuan Hukum Dalam Mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.
Gunawan, Y., & Hafiz, M. B. A., 2021, Pendidikan Paralegal Bagi Masyarakat Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Asasi Manusia Berkelanjutan, Berdikari: Jurnal Inovasi dan Penerapan Ipteks, 9(1).
Kurniawan, N. A., 2020, Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat, Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS), 3(1).
Martono, J. P., 2019, Dampak Peniadaan Paralegal Dalam Perlindungan Hukum Kepada Kelompok Masyarakat Miskin Pasca Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 P/Hum/2018, Law Review, 18(3).
Mongue, R. E, 2017, From Apprentice to Paralegal: The Rise of the Paralegal Profession in America, Issues in Legal Scholarship, 15(1).
Muhlizi, A. F, 2019, Penguatan Peran Tokoh Adat Sebagai Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1).
Muhlizi, A. F, (2013), Bantuan Hukum Melalui Mekanisme Nonlitigasi Sebagai Saluran Penguatan Peradilan Informal Bagi Masyarakat Adat, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1).
Noni, N. P. N. S., Sugiantari, A. A. P. W., & Nistra, I. M, 2021, Efektivitas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum di LBH-APIK Bali, Jurnal Analisis Hukum, 4(1).
Raharjo, A., Angkasa, A., & Bintoro, R. W, 2015, Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat), Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3).
Rosalina, M, 2018, Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 17(2).
Sarjono, A. G. A, 2020, Kedudukan Hukum Paralegal Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Studi Putusan
Mahkamah Agung Nomor 22p/Hum/2018, Nommensen Journal Of Legal Opinion, 1(01).
Waspiah, W., Rodiyah, R., Setiawan, A., Cahyani, K. F., Pertiwi, A. R., & Bimantara, B. (2021, August). Paralegal dan Kopi: Sebuah Kombinasi Layanan Konsultasi Hukum dan Coffee Shop di Desa Wanureja Tegal di Era Digital Teknologi. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7(2): 679-688.
Widia, I. K., Ujianti, N. M. P., & Arthanaya, I. W., 2020, Pemberdayaan Pengurus Desa Adat Desa Tuwed Sebagai Paralegal Dalam Rangka Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan, Community Service Journal (CSJ), 3(1).
LBH Mawar Saron, “Hak Atas Bantuan Hukum Sebagai Hak Asasi†http://www.lbhmawarsaron.or.id/.
Crossett, L. (2017). Regulation of the Paralegal Profession and Programs for Limited Practice by Non-Lawyers. J. Prof. Law.
M. Akil Mochtar, “ Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional Warga Negaraâ€, Disampaikan pada “Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU), Diselenggarakan oleh Lembaga