Praktik Perjanjian Kredit pada LPD Desa Adat Pinggan Kintamani Kabupaten Bangli, Bali

  • I Wayan Wesna Astara Universitas Warmadewa
  • I Made Suwitra Universitas Warmadewa
  • I Ketut Irianto
  • Ida Ayu Putu Widiati Universitas Warmadewa
Keywords: Pengurus LPD, Perjanjian, Kepercayaan Masyarakat

Abstract

Dalam kegiatan desa Binaan di Desa Pinggan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat membina LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang ada di Desa Adat Pinggan. Mitra 1 dalam pogram ini adalah Pengurus LPD Desa Pinggan dan Mitra 2 adalah Pengawas LPD. Persoalan LPD di desa Pinggan ditemukan bahwa Pengurus LPD belum mampu membuat perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang jaminan fidusia, yaitu pengikatannya dilakukan dengan pembuatan perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokoknya yang dibuat berdasar peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Paraktik Pengurus LPD membuat Perjanjian “model†dengan dengan akta otentik dan “model†atau/dan akta di bawah tangan sesuai dengan anatomi hukum perikitan dan Perjanjian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pendidikan, pelatihan dan pendampingan dalam praktik pembuatan kontrak dengan nasabah antara LPD dengan peminjam kredit di LPD Desa AdatPinggan. Metode yang digunakan untuk desa Binaan di Pinggan khususnya dalam membuat perjajian kredit kepada Pengurus LPD dan Pengawas LPD adalah dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. Tujuan dari Penyuluhan dan Pendampingan Pengurus dan Pengawas adalah adanya satu persepsi tentang bentuk perjanjian yang sah secara hukum dan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan ketrampilan peserta latihan praktik perjanjian kredit mengalami peningkatan pengetahuan setelah dilakukan Pendidikan, penyuluhan, pendampingan. Hal ini terbukti dari pemahaman pengurus LPD Desa Pinggan meningkat tentang hukum Perjanjian dan pengurus LPD menjalankan praktik kredit sesuai dengan pelatihan yang dilakukan. Kesimpulannya, masyarakat tidak lagi memimjam uang di rentenir desa, karena kepercayaan masyarakat terhadap LPD telah tumbuh.

References

Artadi, I. K. (2017). Anatomi Kontrak Berdasarkan Hukum Perjanjian. Denpasar: Udayana University Press.

Darmawangsa, I. G. N. R., Mertha, I. K., & Sarjana, I. M. (2017). Tanggungjawab Pengurus Lpd Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pakraman. Acta Comitas, 2(2), 183–188. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/241406-tanggungjawab- pengurus-lpd-dalam-pengelo-6f50d685.pdf

Diana, P. I. P. (2012). Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Praktik pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Talepud Kabupaten Gianyar (Universitas Brawijaya). Retrieved from http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156561

Jaya, C. M. . (2015). Tinjauan Umum Perjanjian Kredit Dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Krettha Dyatmika, 12(2). Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/KretthaDyatmika/article/view/371

Nurjaya, N. (2011). Landasan Teoretik Pengaturan LPD Sebagai Lembaga Keuangan Komunitas Masyarakat Hukum Adat Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Published
2020-04-16
Section
Articles
Abstract viewed = 338 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 323 times

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>