Pemberdayaan Pengurus Desa Adat Desa Tuwed Sebagai Paralegal Dalam Rangka Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan

  • I Ketut Widia Magister of Law, Post Graduate Program, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Wayan Arthanaya Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Abstract

Isu kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif industri kepariwisataan menjadi hal yang memprihatinkan dan menentukan jumlah wisatawan atau masyarakat yang berkunjung ke suatu negara. Banyak negara yang gagal mempromosikan potensi destinasi pariwisatanya karena adanya isu kekerasan terhadap perempuan. Negara-negara seperti Bangladesh, India Selatan, Negara-negara Afrika, dan lain sebagainya adalah kelompok negara-negara yang gagal menarik wisatawan karena terpengaruh isu kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dunia pariwisata memang rentan dan sensitive sekali terhadap isu. Bali sebagai tujuan wisata berkelas dunia, bertubi-tubi diserang isu. Berbagai isu pernah menerpa Bali antara lain, kekerasan terhadap anak dan perempuan, isu terorisme Bom Bali I dan II, isu SARS, isu Flu Burung, dan yang terakhir isu Virus Corona 19 yang mampu menjadikan pariwisata bali stagnan. Wisatawan Cina, Australia, dan dari negara lainnya dilarang masuk ke Bali, sehingga Bali secara regional menderita kerugian kehilangan devisa sebesar kurang lebih  3 Triliyun per-bulan. Permasalahan yang ingin diberdayakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah, meningkatkan kemampuan  para pengurus Desa Adat se Kabupaten Jembrana, khususnya pengurus Desa Adat Tuwed ditingkatkan pemahaman, ketrampilan, dan kesadaran hukumnya untuk menjadi seorang paralegal. Metode yang dipergunakan adalah Focus Group Disscussions dan partisipasi terlibat dalam menangani masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Simpulan yang dirumuskan adalah, pengurus Desa Adat Tuwed sudah memiliki pengetahuan, pemahaman, ketrampilan, dan kesadaran hukum dalam rangka menangani maalah kekerasan terhadap perempuan.

 

References

Abdurrahman. A. (1984). Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia. Jakarta: Cendana Press
Andiani, D. N. N. (2007). Pengembangan Ekowisata yang Berbasis Masyarakat Menuju Pariwisata Berkelanjutan di Kelurahan Serangan, Bali. Universitas Udayana
Anggreni, L. I. G. A. (2005), Kajian Pengembangan Ekowisata Pesisir Yang Berkelanjutan di Pemuteran Bali. Universitas Udayana
Antara, M., & Parining, N. (1999). Keterkaitan antara Pariwisata dengan Pertanian di Bali: Tinjauan Dengan Model Social Accounting Matrix. Paper disampaikan dalam Seminar Pariwisata Berkelanjutan menurut Perspektif Orang Bali, Puslit Kebudayaan dan Pariwisata Berkelanjutan menurut Perspektif Orang Bali, Puslit Kebudayaan dan Pariwisata Unud
Arida, N. S. (2008). Problematik Pengembangan Ekowisata di Banjar Kiadan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Universitas Udayana
Boo, E. (1990). Ecotourism: The Potentials and Pitfalls. Washington DC: World Wildlife Fund.
Mitchell, B. (2000). Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Buckley, R. (1994). A Framework for Ecotourism’. Annals of Tourism Research 21 (3):661-9.
Butler, R. W. (1980). The Concept of a Tourism Area Cycle of Evolution: implications for the Management of resources. The Canadian Geographer 24(1): 5-16.
Butler, R. W. (1997). Alternative Tourism: the Thin Edge of the Wedge. Dalam Valene L. Smith And William R. Eadington (eds). Tourism Alternatives: Potentials Problems Development Tourism. Philadelpia: University of Pennsy’.vania Press. Pp. 31-46.
Covarrubias, M. (1973), Island of Bali, Kopf, New York
Damanik, J., & Weber, H. F. (2006) Perencanaan Ekowisata – dari teori ke aplikasi. Yogyakarta: Andi Offset
Gunawan, D. (2001). Aspek Yuridis Peranan Audit Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan, dalam Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia 75 tahun.
Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga
Pide, A. S. M. (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Jakarta: Prenamedia Grup
Salim, E. (1993). Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: LP3ES
Samosir, D. (2013), Hukum Adat Indonesia. CV. Bandung: Nuansa Aulia
Silalahi, D. (1996). Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung
Soemantri, K. H. (2018). Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta
Yakin. A. (1997). Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan, Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta:Akademika Presindo
Published
2021-01-15
Section
Articles
Abstract viewed = 288 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 348 times

Most read articles by the same author(s)