Penyuratan Awig-Awig Sebagai Instrumen Penguatan Desa Adat
Abstract
Penguatan desa adat melalui penyuratan awig-awig merupakan suatu keniscayaan terutama dibidang perkawinan dan hukum waris dengan mengingat pada adanya keterputusan tranformasi kepada kegerasi penerusnya sehingga diperlukan dkumentasi tertulis yang dapat dijadikan rujukan oleh struktur hukum yang ada dalam penyelesaian sengketa. Metode yang tepat dalam pelestarian norma uku adat adalah penyuratan yang dilakukan oleh masyarakatnya sendiri melalui pembentukan panitia kecil dengan melibatkan prajuru adat, tokoh, rohaniawan, pemuda dan Perguruan Tinggi. Penyuratan awig memerlukan waktu yang cukup terutama untuk inventarisasi dan pembahasan. Oleh karena itu kegiatan Program Kemitraan Masyarakat bersifat berlanjut yang direncanakan secara bertahap tiap tahun. Luaran tahua pertama berupa identifikasi, inventarisasi masalahan krusial dalam setiap bidang. Demikian pula dilakukan sistematisasi terhadap awig-awig yang ada.
References
Koesnoe, M. (1979). Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Cetakan I. Surabaya: Airlangga University Press.
Lebacqz, K. (2013). Six Theoryies of Justice. Indianapolis: Augsbung Publishing House
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Rasjidi, H. L., & Rasjidi, I. (2007). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cetakan ke delapan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudantra, I. K., Windia, W. P., & Dyatmikawati, P. (2011). Penuntun Penyuratan Awig-Awig, Contoh Awig-Awig Tertulis Desa Pakraman Tanah Aron Kabupaten Karangasem, Cetakan Pertama. Denpasar: Udayana University Press.
Suwitra, I. M., Astara, I. W. W., Irianto, I. K., & Datrini, L. K. (2017). Memaknai isi rumusan norma dalam awig-awig di Desa Adat Pinggan Kintamani Bangli. Wicaksana, Jurnal Lingkungan & Pembangunan. 1(1), 72-79. Retrieved from https://doi.org/10.22225/wicaksana.1.1.282.72-79