Sosialisasi dan Edukasi Pengelolaan Sampah Organik untuk Pemberdayaan Masyarakat di Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung Regency, Bali
Abstract
Pesatnya perkembangan pariwisata di Nusa Penida berdampak positif pada aspek kehidupan ekonomi disana. Sebaliknya justru berdampak negatif terhadap kualitas lingkungan. Salah satu masalah lingkungan yang muncul adalah pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan. Menurut beberapa peraturan, pengelolaan sampah ini harus dilakukan semaksimal mungkin di sumbernya. Situasi ini juga terjadi di Dusun Sebunibus, Desa Sakti, dimana banyak terdapat akomodasi wisata yang beroperasi sebagai akibat dari perkembangan pariwisata yang pesat tetapi limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik. Mitra dalam proyek pengabdian masyarakat adalah Kelompok Sadar Wisata Dusun Sebunibus Dusun Sebunibus, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan masih berkoordinasi dengan Kepala Desa Sakti sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan..
Permasalahan yang teridentifikasi adalah kurangnya persepsi pemilik akomodasi pariwisata dan masyarakat pendukungnya tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi tentang pengelolaan sampah. Selain itu perlu diperkenalkan metode penanganan sampah pada sumbernya yang efektif dan mudah berkembang di lokasi ini, khususnya sampah organik. Solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan menginisiasi sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan sampah kepada para pemangku kepentingan pariwisata di Desa Sebunibus agar semua pihak yang terlibat memahami pendekatan pengelolaan sampah berkelanjutan. Lebih lanjut, pengenalan unit alat pengolah sampah organik yang dapat digunakan secara langsung yang tidak hanya akan menyelesaikan permasalahan persampahan tetapi juga memiliki nilai ekonomis untuk pemberdayaan masyarakat..
Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan pengkajian awal untuk mengidentifikasi timbulan sampah yang dihasilkan dan kondisi pengelolaan sampah di lokasi yang dituju serta menganalisis kondisi tersebut untuk kemudian merumuskan materi sosialisasi edukasi yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Tahap selanjutnya adalah melakukan sesi sosialisasi di lokasi pengabdian masyarakat termasuk presentasi dan diskusi tentang proses teknis unit pengolahan sampah organik. Tahap terakhir adalah monitoring dan evaluasi awal kemampuan mitra dalam menjalankan unit pengolahan sampah organik.
References
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.Peraturan
www.siotonk.com
www.sakti.desa.id