Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Adat Kukuh Karangasem Terhadap Dampak Covid-19 Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Praktek Lembaga Perkreditan Desa
Abstract
Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya langsung pada masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mempercepat laju pertumbuhan tercapainya tujuan pembangunan nasional. Tujuan pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan di Desa Adat Kukuh, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yaitu dengan melaksanakan penyuluhan dan pendampingan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian kredit bermasalah pada Lembaga Perkreditan Desa dalam masa pandemic Covid 19.
References
Anwar, K. (2020). Dampak Covid-19, Ekonomi Melambat LPD Mulai Berikan Kebijakan Relaksasi Kredit. Tribun Bali. Retrieved from https://balitribune.co.id/content/dampak-covid-19-ekonomi-melambat-lpd-mulai-berikan-kebijakan-relaksasi-kredit
Ibrahim, J. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia
Kariarta, K., Udiana, I., & Purwanto, I. (2018). Penyelesaian Kredit Macet Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Desa Padangsambian Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39100
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Predana Group.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa;
Sjahdeini, S. R. (2009). Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Perjanjian Kredit Bank. Cetakan I. Jakarta: Institute Bgorr Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;