Pengelolaan Desa Wisata Di Desa Adat Kiadan Plaga Badung Bali Berbasis Desa Adat (Perspektif Hukum Kepariwisataan)

  • I Wayan Wesna Astara (Scopus ID: 57211467012) Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • I Made Mardika Universitas Warmadewa
  • Ni Made Ayu Suardani Singapurwa Universitas Warmadewa

Abstract

Pengelolaan Desa wisata berbasis Desa adat di Bali menjadi penguatan desa adat dalam mengelola sumber daya alam, sumber daya budaya dan potensi desa adat dapat memberikan manfaat kepada masyarakat lokal di Bali. Pulau Bali, memiliki potensi kebudayaan yaitu manusianya, adat, kesenian dan alamnya. Pariwisata budaya di tingkat desa (dinas) Pelaga dan/atau desa adat Kiadan merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Badung nomor 47 tahun 2010 tentang desa wisata. Pengabdian KKN-PPM ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat adat dalam mengelola desa wisata berbasis Desa adat. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah kualitatif dengan pengamatan partisipan, wawancara semi structural, dan introspeksi (Mikkelen, 2011). Bentuk analisis yang digunakan  adalah analisis dan interpretasi  kritis atas bahan sumber. Hasil pengabdian ini adalah dalam pengelolaan desa wisata upaya yang dilakukan adalah penyuratan perarem dan/atau perjanjian desa adat Kiadan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan desa wisata. Peranan Desa Adat dan Desa Dinas, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk memprioritaskan program pemerdayaan desa adat. Pengelolaan Desa Wisata berbasis desa adat, dengan memberikan seperangkat alat kerja seperti Laptop dan printer yang dilengkapi Web ekowisata Desa Kiadan Plaga. Bidang ekonomi kreatif yaitu ada produk kopi “IJO BANG†KIADAN yang ramah lingkungan, kemudian dibuatkan perbaikan pengemasan Produk. Dalam hukum kepariwisataan, implementasi Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2010 tentang desa wisata masih perlu ada pengembangan dari pemerintah, masyarakat lokal, dan bekerjasama dengan pihak-pihak swasta dengan pola kerjasama saling menguntungkan. Selain itu, Sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif diperlukan dalam pengelolaan Desa wisata. 

 

Author Biography

I Wayan Wesna Astara (Scopus ID: 57211467012), Faculty of Law, Universitas Warmadewa

References

Astara, W. I. W. (2018). Politik Hukum Desa Wisata di Plaga. Denpasar: Lemlit Uniiversitas Warmadewa.

Mikkelsen, B. (2011). Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya Pemberdayaan Panduan Bagi Praktisi Lapangan (Cet. 5). Jakarta: Jakarta Yayasan Obor Indonesia. Retrieved from http://katalogdpadkotabima.perpusnas.go.id/detail-opac?id=689

Nurcholis, H., & dkk. (2009). Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah. Jakarta: Gramedia.

Putra, I. N. D., & Pitana, I. G. (2010). Pariwisata Pro-Rakyat Meretas Jalan Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Surata, S. P. K., Arnawa, I. K., Widnyana, I. K., & Raka, I. D. N. (2013). “Ngayah†Pelibatan Mahasiswa Calon Guru Dalam Implementasi IPTEKS Bagi Wilayah Berbasis Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Pariwisata Budaya. Ngayah: Majalah Aplikasi IPTEKS, 4(1), 87–88. Retrieved from http://jurnal.unmas.ac.id/index.php/ngayah/article/view/264

Published
2020-06-22
Section
Articles
Abstract viewed = 333 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1110 times

Most read articles by the same author(s)