Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019)
Abstrak
Tujuan penelitian ini yaitu berdasarkan aturan pasal 1548 KUH perdata menjelaskan bahwasanya
persetujuan yang menyebabkan satu pihak mengikatkan diri dengan memberi kenikmatan barang untuk pihak
lainnya dalam kurun waktu tertentu, melalui pembayaran harga yang telah disanggupi pihak lainnya tersebut.
Dalam hal ini terdapat kekaburan dan penafsiran atas pasal tersebut tentang pengertian dengan suatu waktu
tertentu pada perjanjian sewa menyewa. Studi ini membahas terkait ketentuan jangka waktu dalam perjanjian
sewa berdasarkan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 terkait ketentuan
jangka waktu seumur hidup dalam perjanjian sewa menyewa hak atas tanah. Penelitian ini memakai metode
dengan tipe penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian
menunjukan bahwa ketentuan “Waktu Tertentu†dalam Pasal 1548 KUHPerdata menimbulkan adanya
penafsiran dan berpotensi melahirkan adanya sengketa diantara para pihak terkait jangka waktu sewa menyewa,
sebagaimana pandangan R. Subekti bahwa “Waktu Tertentu†Memunculkan adanya pertanyaan terkait
pengertian dari waktu tertentu sebab pada konteks sewa-menyewa tidak diharuskan untuk menyebutkan jangka
waktu barang tersebut disewa, asalkan telah terdapat persetujuan harga dalam perharinya, perbulannya maupun
pertahunnya.Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 adalah sah telah berakhir, karena jangka waktu
seumur hidup dalam sewa menyewa bertentangan dengan undang-undang, menciderai rasa keadilan dan nilai
kepatutan.
Referensi
Budiono, D. H. (2008). Kumpulan Tulisan Hukum perdata di bidang kenotariatan. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Sumardjono, M. S. . (2005). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Kompas