Implikasi perkawinan campuran yang tidak didaftarkan terhadap hak milik atas tanah bagi warga negara indonesia

  • Ni Putu Diah Agustini Devi Univesitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Kata Kunci: Implikasi, Perkawinan campuran, Hak Milik Atas Tanah

Abstrak

ABSTRAK

Perkawinan campuran melibatkan dua hukum yang berbeda. Sehingga berimplikasi terhadap Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengaturan dan implikasi perkawinan campuran yang tidak didaftarkan terhadap Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia. Dalam penelitian digunakannya hukum normatif sebagai metode dengan dua sumber hukum yaitu dengan primer dan sekunder. Dengan adanya hasil dalam penelitian yang menjelaskan bahwa pengaturan hak milik atas tanah bagi pelaku perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Nomor 103 Tahun 2015 bahwa WNI adanya pihak yang melakukan perkawinan beda kewarganegaraan tetap memiliki hak namun tidak bersama dan harusnya ada bukti dalam dipisahnya harta. Perkawinan campuran yang tidak didaftarkan jika status kepemilikan tanah adalah atas nama WNI dan telah memiliki perjanjian pemisahan harta maka hak dalam kepemilikan tanah masih bisa dipunyai oleh warga indonesia jika tidak ada terjadinya pelepasan kewarganegaraan setelah dilakukannya perkawinan campuran, serta Hak Milik Atas Tanah yang dimiliki tidak berdampak untuk dilepaskan atau tanahnya jatuh kepada negara.

Referensi

Ani, Ni Kadek, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ida Ayu Putu Widiati. 2021. Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1)

Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama. Cetakan ketiga. CV. Mandar Maju, Bandung

Harsono, Budi. 2003. Hukum Agraria Nasional, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Cetakan Kesembilan. Edisi Revisi. Jambatan. Jakarta.

Kuncoro, Wahyu 2010. Tip Hukum Praktis:Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga. Edisi ke-1, Raih Asa Sukses, Jakarta

Santoso, Urip. 2016. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Cetakan ke-1, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta

Diterbitkan
2024-02-22
Abstrak viewed = 22 times
PDF downloaded = 35 times