Pengaturan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar batas baku tingkat kebisingan pada kawasan pariwisata

  • I Putu Aditya Putra Bahari Univesitas Warmadewa
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Kebisingan, Pariwisata

Abstrak

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan dan sanksi mengenai batas baku
kebisingan bagi pelaku usaha pada kawasan pariwisata. Aktivitas pariwisata pada wilayah Bali khususnya di
kawasan hiburan memberikan akibat positif serta negatif bagi masyarakat lokal, walaupun berdampak positif
perkembangan pembangunan pariwisata bisa mengakibatkan akibat terhadap lingkungan. Adanya kawasan
hiburan malam yang melebihi taraf standar kebisingan mengakibtakan terganggunya kehidupan serta kesehatan
warga . Rumusan persoalan yang dipergunakan pada penelitian ini yaitu bagaimanakah pengaturan batas baku
kebisingan serta sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar batas standar tingkat kebisingan pada daerah
pariwisata. Tipe penelitian menggunakan hukum normatif serta pendekatannya yaitu perundang-undangan serta
konseptual. hasil pembahasan menandakan pengaturan batas standar kebisingan bagi pelaku usaha di tempat
pariwisata diatur di lampiran I KEPMEN Lingkungan hidup No.48/1996 mengenai baku tingkat kebisingan
serta sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar batas standar tingkat kebisingan pada tempat pariwisata
diatur di UU No.32/2009 mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, hukuman administrasi
diatur Pasal 76 ayat (2) serta hukuman pidana diatur pada pasal 100 ayat (1) dan (2).

Referensi

Anih Sri Suryani. (2018). Pengaruh Kualitas Lingkungan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Dasar di Provinsi

Banten. Jurnal Masalah-masalah Sosial, 9(1).

Bachrul Amiq. (2016). Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Cetakan kedua

laksbang grafika.

Doelle L. (1993). Akustik Lingkungan. Surabaya: Erlangga press.

Dwi, P. S., & Dkk. (2000). Kebisingan Lingkungan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mahrus Ali. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Sundari Rangkuti. (2000). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya:

Airlangga University Pers.

Suma’mur, H. (1996). Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PT. Gunung Agung.

Suryadinatha, I. P. B., Sugiartha, I. N. G., & K, N. M. S. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjambretan

Mengakibatkan Matinya Korban, 2(2), 454.

Vergionita, A. V., & Sugiartha, I. N. G. (n.d.). Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Dalam Sistem Zonasi

Pembangunan Hotel Melalui Perijinan Kabupaten Badung. Jurnal Konstruksi Hukum.

Diterbitkan
2024-02-22
Abstrak viewed = 20 times
PDF downloaded = 171 times