Pertanggungjawaban j&t express atas kerusakan barang selama expedisi, (studi pada j&t express cabang sunset road, kuta badung)
Abstrak
J&T Express wajib mengantarkan barang titipan ke tempat tujuan. Ini termasuk memastikan
keselamatan dan keamanan kiriman selama transportasi. J&T Express juga harus mengatur transportasi yang
aman hingga barang diserahkan kepada penerimanya. Proyek ini mengkaji akibat hukum dari J&T Express
yang melanggar kontraknya secara default. Setelah memeriksa prosesnya, peneliti menetapkan bahwa
perusahaan jasa pengiriman seperti J&T Express bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan barang yang
mereka kirim. Ini karena mereka menggunakan metode hukum seperti analisis undang-undang, metode
penelitian empiris dan fakta yang dikumpulkan dari sumber lain. Kesimpulan yang didapat adalah J&T Express
menghadapi konsekuensi hukum jika menempatkan barang yang tidak aman di transportasi. Selain itu,
pengangkut harus mengganti semua biaya, mengkompensasi keuntungan yang hilang dan membayar biaya
hukum karena Pasal 1243 1246 KUH Perdata. Selain itu, hal yang sama berlaku untuk item yang ditempatkan
di transportasi secara default.
Referensi
Farida, R, And A Witasari. 2021. “Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Letter Of Indemnity Tanpa Penyerahan Bill Of Lading Atau Konosemen Dalam Pengangkutan Laut.†Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa …, No. 17: 622–43.
Juniartha, I Gede P Astika, I Nyoman Gede Sugiartha, And Ni Made Puspasutari Ujianti. 2021. “Keabsahan Hasil Cetak Screenshot Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata.†Jurnal Konstruksi Hukum 2 (2): 401–5.
Mantri, Bagus Hanindyo. 2007. “Dalam Transaksi E-Commerce Dalam Transaksi E-Commerce,†1–5.
Massie, Epafras Nyong Eli, Hendrik Pandaag, And Suriyono Soewikromo. 2021. “Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut Atas Kerusakan Dan Kehilangan Barang Dengan Menggunakan Transportasi Laut.†Lex Privatum Ix (3): 247–57.
Muafiah, Andi Firdha. 2019. “Pengaruh Kualitas Layanan Dan Kepuasan P Pelanggan Terhadap Loyalitas Pelanggan Pada J&T Express Cabang Talasalapang Makassar†8 (5): 55.
Saputri, Rischa Indah, Bambang Tjatur Iswanto, Heniyatun Heniyatun, And Nurwati Nurwati. 2021. “Tanggungjawab Pengangkut Terhadap Hilangnya Barang Kiriman (Studi Kasus Ekspedisi Dharma Raya Muntilan).†Borobudur Law Review 3 (2): 99–110.
Sugiartha, I. Nyoman Gede, And Putu Wisnu Nugraha. "Pertanggungjawaban Administratif Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi Masyarakat Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Bali." Jurnal Hukum Saraswati (Jhs) 3.2 (2021).