Perlindungan hukum karya fotografi secara komersial tanpa hak

  • I Gusti Ngurah Bagas Suadarmadinata Univesitas Warmadewa
  • I Nyoman Sujana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Kata Kunci: Perlindungan , Hukum, Karya fotografi

Abstrak

Tujuan Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji mengenai perlindungan
hukum karya fotografi secara komersial tanpa hak. Adapun yang merupakan fokus kajiannya mengenai rumusan
masalah yang diangkat yaitu Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Karya Fotografi Secara Komersial Tanpa
Hak?, Bagaimana Penyelesaian Sengketa Atas Karya Fotografi Yang Digunakan Secara Komersial Tanpa Hak?.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan
Perlindungan hukum terhadap hak pencipta karya fotografi Untuk mendapatkan perlindungan hukum,
Pendaftaran Hak Cipta sendiri dianggap sebagai langkah untuk melindungi kepentingan pemilik Hak Cipta.
Akan dilindungi oleh Undang-Undang apabila karya tersebut telah didaftarkan. Untuk perlindungannya sudah
jelas di dalam Undang-Undang Hak Cipta di Pasal 1 ayat 10 sudah tercantum bahwa hak cipta fotografi
dilindungi. berdasarkan pasal 95 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Penyelesaian sengketa apabila pihak
pencipta dirugikan dapat diselesaikan secara litigasi yakni dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan baik
itu secara perdata maupun pidana. Selain dapat dilakukan secara litigasi, dapat juga dilakukan secara non litigasi
yaitu alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi dan konsiliasi.

Referensi

Abdul, Kadir Muhammad. (2001). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti.

Arif, Lutviansori. (2010). Hak Cipta Dan Perlindungan Folklore di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Frans, Hendra Winarta. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional.

Jakarta: Sinar Grafika.

I Made, Widnyana. (2008). Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Jakarta: Fikahati Anesks.

Iswi, Hariyani dkk. (2018). Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University

Press.

Jimmy, Joses Sembiring. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan Negosiasi, Mediasi,

Konsiliasi, & Arbitrase. Jakarta: Visi Media.

Rooseno, Harjowidigdo. (1994). Mengenal Hak Cipta Indonesia Beserta Peraturan Pelaksanaannya,. Jakarta:

Pustaka Sinar Harapan.

Stephen, Fishmen. (2022). The Copyright handbook: How to Protect and Use Written Works, dalam Eddy

Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, Undang Undang Hak Cipta dan

Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya. Bandung: PT. Alumni.

Diterbitkan
2024-02-22
Abstrak viewed = 15 times
PDF downloaded = 18 times