Penanganan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Keadaan Darurat (Noodweer) Sebagai Upaya Pembelaan Diri
Abstrak
Tindak pidana pembunuhan, suatu tindakan melawan hukum yang memiliki tujuan untuk
menghilangkan nyawa seseorang. Rumusan masalah yang dibahas penelitian ini mengenai bagaimana pengaturan
dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat (noodweer).
Adanya prosedur menggunakan studi kepustakaan yang berupa bahan-bahan hukum digunakan dalam penelitian
yang normatif ini. Hasil dari pembahasan, pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat
(noodweer) diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan
untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri
sendiri maupun orang lain terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang
lain, tidak dipidana. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan dalam keadaan darurat (noodweer), tidak
dijatuhkannya pidana dikarenakan penghapusan yang diberikan dengan adanya alasan bahwa dibenarkan dan
dimaafkan, pelaku tindak pidana mendapatkan alasan penghapusan pidana jika telah memenuhi unsur-unsur
pembelaan terpaksa
Referensi
Hamzah Andi, 1985, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Fauzia Fatma, 2020 “Pembelaan Diri Dalam Perkara Pidana Ditinjau Berdasarkan Pasal 49 KUHPâ€, Jurnal
Ilmu Hukum, 6(2), Jakarta.
Ibrahim Jonny, 2006, Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.
Sanjaya I.G.W.M., I.N.G. Sugiartha & I.M.M. Widyantara, 2020, Jurnal Konstruksi 3 (2), Denpasar.
Johan Nasution Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Prasetyo Teguh, 2018, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.
Widnyani, lda A. M., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. 2020, Tinjauan Yuridis terhadap Pembelaan Terpaksa
(Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), Denpasar