Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Uang Dalam Putusan No.4/PID.B/2015/PN.Bangli
Abstrak
Tindak pidana pencurian uang sudah banyak dikenal atau setidaknya sudah diketahui oleh masyarakat
Indonesia, orang akan mengetahui dan mengerti apabila terjadi suatu tindak pidana pencurian, paling tidak
masyarakat sudah dapat membayangkan bagaimana kejahatan yang dinamakan pencurian itu. Sehubungan dengan
hal tersebut bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian uang dalam putusan
No.4/Pid.B/2015/PN.Bangli?. Serta bagaimanakah faktor-faktor terjadinya tindak pidana pencurian uang dalam
putusan No.4/Pid.B/2015/PN.Bangli?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada orang yang melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan analisa
kasus yang bersumber dari keterangan saksi-saksi, pelaku dan barang bukti, serta analisa kasus, maka terhadap
pelaku Ni Komang Widiani diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu tindak pidana
pencurian karena memenuhi unsur – unsur dalam 362 KUHP yakni barang siapa, yang mengambil suatu barang,
sebagian atau seluruh milik orang lain, serta bermaksud memiliki
Referensi
Abdurrahmat Fathori, 2016, Metode Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Adami Chazawi, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang
Andi Hamzah. 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia Jakarta
Moeljatno, 1999, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Ninik Widayanti dan Yulinus Waskita, 1997, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bina Aksara,
Jakarta