Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Provider Saat Registrasi Sim Card Terhadap Kewajiban Penyerahan Data Pribadi
Abstrak
Pada dasarnya bentuk perlindungan data pribadi terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan data
berupa perlindungan data secara fisik, baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat. Bentuk perlindungan lainnya
adalah halaman pengaturan yang mengatur akses tidak sah oleh orang lain, penyalahgunaan data untuk tujuan
tertentu, dan kerusakan data itu sendiri. Masalah terkait perlindungan data atau hak privasi muncul dari
kekhawatiran tentang pelanggaran orang dan/atau hukum. Perlindungan privasi adalah hak setiap warga negara
dan harus dihormati, termasuk perlindungan data (keamanan), jika perlu melindungi data sehingga hanya yang
bersangkutan yang dapat mengaksesnya, tergantung pada sifat dan tujuan dari data tersebut. .dan harus dilindungi.
Kajian ini mengkaji dua hal, yaitu perlindungan hukum pengguna jasa dan upaya hukum yang tersedia bagi
pelanggan telekomunikasi terhadap penyalahgunaan data pribadi terkait registrasi kartu SIM. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum preskriptif. Pendekatan hukum dan pendekatan
konseptual digunakan sebagai permasalahan. Pendekatan konseptual, pendekatan konseptual, mencoba
menganalisis bahan hukum dengan mengidentifikasi makna yang terkandung dalam ekspresi hukum. Kajian ini
menggunakan tiga sumber hukum, yaitu sumber hukum primer, sekunder, dan tersier
Referensi
Arzita, A. P. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Data Pribadi. Hukum Kepidanaan Fakultas Hukum
Universitas Lampung.
Budiman, A. (2018). Perlindungan Data Pribadi Dalam Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar. Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri
Doly, D. (2018). Politik Hukum Pengaturan Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Pusat Penelitian Badan
Keahlian.
I Nyoman Putu Budiartha, 2016, Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum, Hukum
Outsourcing, Malang.
Permadhie, S. S. (2018). Analisis SWOT Kewajiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Fakultas
Manajemen Telekomunikasi. Jurusan Magister Teknik Elektro, Universitas Indonesia.
Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Studi Banding Hukum
Inggris dan Malaysia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20.
Wulandari, D. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Privasi Pengguna Jasa Grab. Program Studi Ilmu
Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta