Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Melalui Peretasan Direct Message Akun Instagram
Abstrak
Pada akhir–akhir ini terjadi kasus penyalahgunaan akun media social Instagram seperti diretasnya
suatu akun milik seseorang oleh hacker, yang digunakan untuk hal–hal yang bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan latar belakang tersebut, timbul permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan hukum mengenai
peretasan dan tindak pidana penipuan akun media sosial instagram?. Serta bagaimanakah Sanksi Pidana Terhadap
Pelaku Peretasan Akun Instagram Yang Disertai Tindakan Penipuan Melalui Pesan langsung (Direct Message)?.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pada dasarnya tindak pidana hacking diatur UU ITE
yang memberikan penjelasan mengenai mengenai perbuatan yang bertentangan dengan hukum untuk mengakses,
memindahkan, serta mentransfer data komputer ataupun sistem komputer yang bukan miliknya dengan tujuan
untuk mendapatkan data yang diinginkan dengan cara apapun. Pelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara
maupun pidana denda sesuai dengan UU ITE serta apabila terbukti dalam meretas juga melakukan penipuan dapat
pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP.
Referensi
I Dewa Gede Atmadja, I Nyoman Putu Budiartha, 2018, Teori – Teori Hukum, Setara Press, Malang
I Gusti Made Jaya Kesuma, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Gede Sugiartha, 2020, Penegakkan Hukum Terhadap
Penipuan Melalui Media Elektronik, Jurnal Preferensi Hukum, Vol.1, No.2
I Made Vidi Jayananda, I Nyoman Gede Sugiartha dan I Made Minggu Widyantara, 2021, Pemberian Analisis
Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial,
Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 2
Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Rulli Nasrullah, 2017, Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, Simbiosa Rekatama
Media, Bandung
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Satu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta