Analisis yuridis penanganan kasus anak pelaku tindak pidana yang berstatus kawin (studi kasus: 3/pid.sus.anak/2019/pn gin)
Abstrak
Perlakuan terhadap pelaku tindak pidana anak dengan pelaku dewasa haruslah dibedakan. Pembedaan
ini mencakup perlakuan di dalam hukum acara maupun ancaman pemidanaannya pembedaan ini dimaksudkan
untuk lebih memberikan perlindungan anak. Dalam hal ini, terdakwa masih dibawah umur dan seharusnya
masih diupayakan penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Hal ini harus segera ditentukan agar tidak terjadi norma kosong dalam peradilan Indonesia.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penulis dapat merumuskan dua permasalahan yaitu Bagaimana
kedudukan anak pelaku tindak pidana yang berstatus kawin? dan Bagaimana penanganan kasus anak pelaku
tindak pidana yang berstatus kawin? Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif
merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Dalam penelitian ini
digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah
kedudukan anak pelaku tindak pidana yang berstatus kawin tidak diterangkan secara jelas dalam UndangUndang. Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengesampingkan peraturan lainnya yang
membahas mengenai status kedewasaan seseorang sehingga ia masih tetap dikategorikan sebagai anak.
Sehingga dapat disimpulkan anak kedudukan seorang anak mengacu pada batasan usia. Saran dari penulis bagi
masyarakat, pemerintah, pelaku untuk lebih fokus terhadap kasus anak.
Referensi
Hadisuprapto, P. (2010). Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Penerbit Selaras.
Maidin, Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT Refika Aditama.
Manuaba, I. B. A., P., Sujana, I. N., & Karma, N. M. S. (2020). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan
Pidana terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal
Preferensi Hukum, 1(1), 207–213.
Muchsin. (2011). “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif (Tinjauan Hukum Administrasi Negara,
Hukum Perdata, dan Hukum Pidana)â€. Varia Peradilan Tahun XXVI No. 308 Juli 2011, 23.
Samponu, P. A., Karma, A. A. S. L. D., & Sukaryati, N. M. (2022). “Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang
Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.†Jurnal Interpretasi Hukum, 3(2), 299.
Setya, Wahyudi. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di
Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sudini, L. P., Wiryani, M., & Laksmi, A. R. S. (2021). Penerapan Kebijakan General Agreement on Trade in
Service Dalam Perkembangan Hukum Pariwisata. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(47).
Wahyono, A., & Rahayu, N. S. (2013). Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yunicha, Nita Hasyim. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Pencabulan oleh Penjaga Sekolah Pada Proses Penyidikan (Skripsi). Bandar Lampung Fakultas Hukum
Universitas Lampung.