Kebebasan berpendapat dalam hubungannya dengan tindak pidana ujaran kebencian (studi putusan pengadilan tinggi denpasar nomor 72/pid.sus/2020/pt.dps)
Abstrak
Setiap orang diperbolehkan untuk mengekspresikan pikiran, saran dan kritik mereka. Namun, dengan munculnya situs jejaring sosial, media tersebut telah berkembang menjadi sarana untuk mengekspresikan gagasan tanpa batas, terkadang mengarah pada ujaran kebencian. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua pokok permasalahan yang perlu dikaji yaitu bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat dalam tindak pidana ujaran kebencian dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.72/Pid.Sus/2020/PT.Dps. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan tindak pidana ujaran kebencian secara umum mengatur tentang kebebasan berpendapat dengan membatasi ekspresi apabila ekspresi tersebut mengandung kata yang dapat menimbulkan kebencian, diskriminasi, dan intoleransi terhadap suatu golongan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar masyarakat tetap aman dan nyaman serta menghindari konflik sosial dari ekspresi tersebut.
Referensi
Gede, A. I. D., & Putu, B. I. N. (2018). TEORI-TEORI HUKUM. Malang: Setara Press.
Mardanis. (2013). Kontemplasi dan Analisis terhadap Klasifikasi dan Politik Hukum Penegakan HAM di
Indonesia. jurnal “Rechtsvindingâ€, 2(3).
Marwandianto, & Nasution, H. A. (2020). Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor
Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM, 11(1).
Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital. Buletin
Hukum dan Keadilan, 4(3).
Rohman, M. F. (2017). Hak Kebebasan Berpendapat dalam Hubungannya dengan Pencemaran Nama Baik
Menurut KUHP Perspektif Teori Maqasi Syariah. Jurnal Tafaqquah, 5(2).
Sumodiningrat, G., & Wulandari, A. (2015). Revolusi Mental Pembentukan Karakter Bangsa Indonesia.
Yogyakarta: Media Pressindo.