Analisis Yuridis Asas Actori Incumbit Onus Probandi Daam Pembuktian Pada Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Studi Putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang)
Abstrak
Prinsip-prinsip Actori Incumbit Onus Probandi. Artinya, siapa pun yang mengkaimnya memiiki
kewajiban untuk membuktikannya. Penyebaran berita bohong diatur daam pasa 45A(1) UU ITE, Daam proses
pengambian bukti saat mendengar kasus pidana di pengadian? Dan bagaimana hakim memutus tindak pidana
penyebaran berita bohong (hoax) daam Putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor
1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang? Daam peneitian ini, penuis menggunakan metode peneitian preskriptif
dengan pendekatan hukum. Sebagai hasi pembahasan tentang pengaturan asas acti-incumbit-onus-probandi daam
proses pembuktian di persidangan perkara pidana di pengadian, yaitu sidang konsoidasi asas acti-incumbit-onusprobandi di pemeriksaan pembuktian daam persidangan perkara pidana pada Tahun, menunjukkan bahwa beban
pembuktian ada pada pihak yang menuntut atau yang mengajukan penuntutan yaitu penuntut umum. Peniaian
Hakim terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) daam Putusan Pengadian Negeri Tangerang
Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang teah diakukan berdasarkan fakta dan bukti yang cukup serta
memperhatikan asas yang beraku
Referensi
Atmasasmita Romi. 1983. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Bina Cipta. Bandung Utama, Tangerang Seatan
Saddam Rivanie Syarif, 2020. Hukum Pidana Daam Memindahkan Dokumen Eektronik Miik Orang ain. Jakad
Media Pubishing. Surabaya
O.S Hiariej Eddy. 2012, Teori dan Hukum Pembuktian. Erangga. Jakarta.
Christiany Juditha. “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosia serta Antisipasinya Hoax Communication
Interactivity in Socia Media and Anticipationâ€. Jurna Pekommas. Vo. 3 No. 1. Apri 2018
Takariawan Agus. 2021. Hukum Pembuktian Daam Perkara Pidana di Indonesia. Pustaka Reka Cipta.
Bandung.
Munir Fuady. 2006. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Citra Aditya. Bandung.
Made Jaya Kesuma, Ida Ayu PutuWidiati, I Nyoman Gede Sugiartha, 2O20. Pengaturan Hukum Terhadap
Penyebaran Berita Bohong Yang Diakukan Oeh Pers Di Indonesia
I Komang Aditya Sanjaya, I Nyoman Gede Sugiartha, Ketut Adi Wirawan,2023. Pertanggungjawaban Pidana
terhadap Peaku Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Terkait Informasi Kesehatan di Masa Pandemi Covid1