Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Abstrak
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan
dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dikaji secara
mendalam contohnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci tindak pidana korupsi.
Rumusan permasalahan ini, Bagaimanakah pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana? dan
Bagaimanakah sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci pada tindak pidana
korupsi? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta analisis
konsep hukum? Simpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana diatur dalam
Pasal 340 KUHP dan Sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci pada tindak
pidana korupsi adalah dengan pidana mati atau pidana penjara. Ancaman pidananya lebih berat dari pada Pasal
338 dan 339 KUHP. Saran dalam penelitian ini kepada pemerintah diharapkan agar pengaturan mengenai
pembunuhan berencana khususnya penerapan hukuman matinya tetap dipertahankan, karena pembunuhan
berencana ini kejahatan yang sangat keji dan sebagai pelanggaran HAM
Referensi
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence Theory),
Kencana, Jakarta.
Fajar Manggala I Gede, Sagung Laksmi Dewi Anak Agung, Suryani Luh Putu, 2021, Jurnal Konstruksi Hukum,
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kebiri Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Volume 2, Nomor 1,
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali.
Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Fuad Brylian Yanri, 2017, Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Pembunuhan Berencana, Volume 4, Nomor 1,
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Banten.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Eds. 1, Cet. 2,
Kencana Prenada Media Group, Depok.
Pasek Diantha I Made, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Eds. 1.
Cet. 2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Hukum Pidana, MUP, Surakarta.
Yasa Wahyuda I Made, Sagung Laksmi Dewi Anak Agung, Sudibya Diah Gayatri, 2022, Jurnal Interpretasi
Hukum, Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pembunuhan Dengan Mutilasi Dalam Hukum Pidana
Indonesia, Volume 3, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali.â€