Tinjauan Yuridis Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penembakan dan Mengakibatkan Kematian

  • Agustinus Deny Bria Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Kata Kunci: Kejahatan, Polisi, Penembakan

Abstrak

Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api di kepolisian akhir-akhir ini semakin marak. Mulai dari
penembakan terhadap sipil, penembakan sesama polisi sampai menembak diri sendiri. Adapun rumusan masalah
yang diangkat, yakni: 1) Bagaimana pengaturan tentang kewenangan tindakan polisi melakukan tembak ditempat?
2) Bagaimana akibat hukum apabila polisi melakukan tembak ditempat tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan? Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan
perundang-undangan. Hasil yang didapatkan yaitu untuk memahami kewenangan tindakan polisi melakukan
tembak ditempat dan akibat hukum apabila polisi melakukan tembak ditempat tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan adanya pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan TNI, sekarang
ini Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan umum. Petugas polisi
berhak menembak dengan todongan senjata jika merasa nyawanya dalam bahaya. Keputusan ini didasarkan pada
peraturan perundang-undangan, khususnya hukum KUHP dan Hak Asasi Manusia.

Referensi

Abdulkadir, 2007, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, 2021, Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak

Pidana Pembunuhan, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2 No. 3, Fakultas Hukum Warmadewa, Denpasar.

Ani Sri Rahayu, 2014, “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaranâ€, Bumi Aksara. Jakarta.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Cetakan ke-5, Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta.

Fajar, M., & Achmad, Y, 2007, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar.

Hanny Saida Flora, 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bumi aksara.

P.A.F lamintang, 2014, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta

Satjipto Rahardjo, 2006, Mengenal Hukum, PT Citra Aditya Bakti, cet. 6, Bandung.

Sudjojono, 2008, Mengenal Hukum Kepolisian, Laksbang Mediatama. Surabaya.

Sudibyo, Bambang, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta.

Yahya Harahap, 2002, “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAPâ€, Cet III , Sinar Grafika, Jakarta

Diterbitkan
2024-02-22
Abstrak viewed = 22 times
PDF downloaded = 141 times