Kewenangan hakim dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (Analisa Putusan Nomor : 3/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Dps)
Abstrak
Tindakan korupsi adalah merupakan tindak pidana yang dimana perbuatan korupsi ini sangat merugikan dikarenakan ada suatu hak – hak yang mestinya orang lain dapatkan tetapi dipergunakan untuk kepentingan individu. Dalam penindakan kasus korupsi di indonesia sudah terdapat peradilan khusus yakni pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Hakim mempunyai kewenangan dalam menghitung kerugian pada tindak korupsi. Dari pembahasan ini maka terdapat beberapa permasalahan yakni Bagaimanakah pengaturan kewenangan hakim dalam menghitung kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi? Dan Bagaimanakah kewenangan hakim dalam menghitung kerugian Negara pada tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam putusan perkara tentang tindak pidana korupsi? (Analisa putusan Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Dps). Metode yang digunakan ialah hukum normatif. Kewenangan hakim dalam menghitung kerugian keuangan Negara pada tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Referensi
Adami, Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
H. Zainuddin, Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Soepomo. (1981). Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suhadibroto. (1999). Rekrukturasi Kejaksaan Guna Optimalisasi Pelayanan Tugas Penegakan Hukum Untuk
Menjawab Tantangan Zaman, Makalah disampaikan dalam diskusi panel tentang profil Kejaksaan di
era reformasi dan globalisasi, di pusdiklat Kejaksaan Agung RI, 11-12 Januari 1999.
Surachman, & Hamzah, A. (1995). Jaksa Di Berbagai Negara Peranan Dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar
Grafika.
Yahya, Harahap. (2005). Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.