Dewa Gd Tresna Dharma PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PENATAAN RUANG

  • Dewa Gd Tresna Dharma Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Pengendalian, Pemanfaatan Ruang, Penataan Ruang

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana penataan ruang di Indonesia, serta
sejauh mana pemanfaatan ruang yang dikendalikan terkait dengan penataan ruang Pembangunan Indonesia
berjalan pesat, dengan pabrik-pabrik baru dan gedung perkantoran yang dibangun oleh para pengembang.
Namun, perkembangan ini dapat menimbulkan konsekuensi negatif, seperti polusi dan perusakan kawasan
lingkungan yang sensitif. Jika pembangunan tidak dikontrol dengan ketat, efek negatif ini akan meningkat.
Permasalahannya adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan ruang lingkup penataan ruang di Indonesia? Dan 2)
Bagaimanakah pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka penataan ruang di Indonesia? Metode yang
digunakan adalah metode normatif. Dengan meningkatnya pembangunan, akan membuka lapangan kerja baru
yang mana akan berakibat banyaknya masyarakat dari desa akan hijrah ke kota, yang biasa disebut dengan
urbanisasi. Apabila tingkat urbanisasi ini meningkat, akan butuh lahan baru untuk rumah mereka. Dampak
buruknya adalah, apabila mereka tidak memiliki cukup finansial, mereka akan membuat tempat tinggal liar yang
akan membuat kota menjadi kumuh dan tidak terawat. Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang perlu
dilakukan dan didukung oleh upaya penegakan hukum.

Referensi

Amiruddin, Ahmad Dajaan Imami. (1995). Perkembangan Pemikiran Pengaturan dalam Penataang Ruan

Dewasa Ini.

Arie, Sukanti Hutagalung, & Gunawan, M. (2008). Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan.

Budi, Suprayitno. (1996). Tata Ruang dalam pembangunan Nasional (Suatu Strategi dan Pemikiran. Jakarta:

Lembaga Strategis Pengembangan Ilmu.

Drupsteen, Hardjasoemantri, & Koesnadi. (2005). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada

University Press.

Hernawan Sumantri. (2004). Hukum Tata Ruang Perkotaan. Bandung: PT. Alumni.

Kelsen, H. (1971). General Theory of Law and State. New York: Russel and Russel.

Koesnadi, Hardjasoemantri. (2005). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kumara, I. M. C. G., Wijaya, I. K. K. A., & Suryani, L. P. (2021). Kepastian hukum pemegang hak atas tanah

dalam sistem Hukum pertanahan di indonesia. (Fakultas Hukum, Ed.). Universitas Warmadewa.

M. Daud, Silalahi. (2001). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia.

Bandung: Alumni.

Riwu, G. G., Wijaya, I. K. K. A., & Widiati, I. A. P. (2022). Perolehan Hak Milik Atas Tanah Melalui Proses

Lelang, Fakultas Hukum. Universitas Warmadewa.

Sadli, Samad. (2023). Hukum Rencana tata ruang wilayah. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Sugianto. (2004). Teori-Teori Hukum Tata Ruang. Jakarta: Penerbit Rajawali Press.

Sutedjo. (2007). “Keterpaduan Kebijakan Lingkungan Dan Tata Ruang". Hukum Yustitia. solo: Fakultas

Hukum Universitas Sebelas Maret.

Syarifuddin, Hasyim. (2004). Pendekatan Hukum Tata Ruang Dalam Investasi Dan Kaitannya Dengan

Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: Unpad

Diterbitkan
2024-02-22
Abstrak viewed = 26 times
PDF downloaded = 318 times