Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pengganti Dalam Hal Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Proses Peradilan Pidana
Abstrak
Notaris dapat diketahui merupakan pejabat publik yang memiliki suatu wewenang dalam pengurusan suatu tanah yang melakukan tugasnya berpacu pada suatu aturan yaitu UUJN serta UUJN-P. Dalam melakukan tugasnya untuk menggantikan notaris karena notaris mengalami halangan maka akan digantikan oleh notaris pengganti. Sama dengan notaris, notaris pengganti juga melakukan tugasnya berdasarkan peraturan dalam UUJN dan UUJN-P. Setiap notaris memiliki perlindungan hukum sebagaimana dalam Pasal 66 ayat (1) dari UUJN-P tetapi perlindungan hukum yang diatur dalam pengaturan itu hanya untuk notaris saja, sehingga perlindungan hukum untuk notaris pengganti mengalami kekosongan norma. Dalam melakukan penelitian, peneliti merumuskan dua rumusan masalah yaitu, Bagaimana kewenangan dan tanggung jawab Notaris Pengganti dalam pembuatan akta otentik? serta Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti dalam hal pemanggilan berkaitan dengan kepentingan proses peradilan pidana terkait dengan akta yang dibuat dihadapannya? Menggunakan tipe penelitian hukum normatif, melihat hasil penelitian bahwa jabatan notaris pengganti memiliki suatu kewenangan yang memang sama dengan notaris yang mengakibatkan dokumen-dokumen yang dibuat dan dikerjakan olehnya mempunyai kekuatan hukum yang memang sama. UUJN maupun UUJN-P belum memberikan perlindungan hukum secara preventif kepada notaris pengganti sehingga mengalami kekosongan norma. Notaris pengganti seharusnya memiliki dua bentuk perlindungan hukum yaitu, represif serta perlindungan preventif.
Referensi
Azis, N. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Proses Penyidikan Terkait Pemanggilan Notaris Pengganti. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan.
Esti Kharisma Harnum, A. K. (2017). Perbedaan Kewenangan Dan Syarat Tata Cara Pengangkatan Antara Notaris Dan Notaris Pengganti. Jurnal Akta.
H.R, R. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lumban, T. G. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Mamudji, S. S. D. S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Notodisoerjo, R. S. (1993). Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Tobing, G. H. S. L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Wibby Yuda Prakoso. (2017). Tanggung Jawab dan Akibat Hukum dari Akta Notariil yang Dibuat oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai. Jurnal Akta.
Wiriya Adhy Utama, G. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan. Jurnal Panorama Hukum.