Justice collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

  • Ni Nyoman Rina Desi Lestari Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Justice Collaborator, Tindak Pidana, Pembunuhan

Abstrak

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Pelaku tindak pidana pembunuhan menawarkan diri menjadi justice collaborator, tentunya terdapat perbedaan kesaksian sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator. bagaimana derajat kesaksian seorang justice collaborator dan hakim dalam melihat atau menimbang keterangan mana paling masuk akal dari justice collaborator yang digunakan dalam mengambil keputusan. Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum kesaksian justice collaborator dalam pengambilan putusan oleh hakim dan bagaimana dasar pertimbangan hakim jika terjadi perubahan kesaksian seseorang sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Per UU dan pendekatan konseptual, dilakukan melalui studi literatur. Adapun digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian bahwa saat ini belum ada pengaturan khusus justice collaborator dalam mengungkapkan tindak pidana pembunuhan, namun beberapa ketentuan dapat menjadi pedoman dan dalam memberikan pertimbangan sanksi pidana akan dijatuhkan terhadap justice collaborator sesuai ringan atau beratnya tindak pidana pembunuhan telah dilakukannya.

Referensi

Ali Mahrus. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arto Mukti. (2004). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Binsar M. Gustom. (2020). Pandangan Kritis Seorang Hakim IV. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hafid, Z. P. (2019). Justice Collaborator Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 39. doi:10.24252/al-qadau.v6i1.9457

Hukum, F., Muhammadiyah, U., & Utara, S. (2021). Skripsi Taufik Nur Ichsan.

Komarudin, Y. (2022). PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERADILAN PIDANA INDONESIA. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA. Retrieved from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/autism-spectrum-disorders

Nawawi, A. B. (2001). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Cetakan Pertama. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Yahya, H. M. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Yanto, O. (2010). Mafia Hukum “Membongkar Konspirasi dan Manipulasi di Indonesiaâ€. Jakarta: Penebar Swadaya Group,.

Diterbitkan
2023-03-14
Abstrak viewed = 1535 times
PDF downloaded = 2264 times