Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Perbuatan Klitih yang Mengacu pada Konflik Sosial dan Kekerasan oleh Anak Berdasarkan Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2021/PN YYK.
Abstrak
Berkembangnya zaman pada era globalisasi ini membuat karakter anak menjadi semakin memprihatinkan. Aktivitas kenakalan anak semakin meningkat dari waktu ke waktu dikarenakan oleh kurangnya perhatian serta kasih sayang dari keluarga khususnya orang tua. Seperti banyaknya kasus klitih. Rumusan masalah yang dibahas yaitu Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak? Dan Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana pada perbuatan klitih berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus Anak/2021/PN Yyk? Penelitian yang dipergunakan ialah penelitian normatif. Pengaturan tindak pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak diatur dalam 170 KUHP Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana pada perbuatan klitih berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk. Dalam hal ini orang tua selaku kunci utama dalam menekan perbuatan klitih perlu memberikan edukasi terhadap anak sejak dini serta pihak berwenang dalam hal ini harus bisa memberikan efek jera terhadap perbuatan klitih sehingga perbuatan ini dapat ditekan.
Referensi
Ali, Z. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada.
Nassaruddin, E. H. (2016). Kriminologi. Pustaka Setia.
Nugroho, A. S., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2017). Tinjauan Kriminologis Tindak Premanisme oleh Pengamen di Simpang Lima Kota Semarang, Diponegoro. Jurnal Hukum Diponegoro, 6(1).
Salman, O. (2004). Teori Hukum, Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali. PT. Refika Aditama.
Septiani, I. D., & Zuhdy, M. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Klitih yang Disertai Kekerasan Diwilayah Hukum Kabupaten Bantul. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 108–116. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9647
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Rajawali Press.
Soepomo, I. (1981). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.
Suhadibroto. (1999). Rekrukturasi Kejaksaan Guna Optimalisasi Pelayanan Tugas Penegakan Hukum untuk Menjawab Tantangan Zaman. Makalah Disampaikan Dalam Diskusi Panel Tentang Profil Kejaksaan Di Era Reformasi Dan Globalisasi, Di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI.
Tirtaamidjaja. (1995). Pokok-pokok Hukum Pidana. Fasco.