Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Upaya Pengalihan Peradilan Formal

  • Kartika Dita Ayu Rahmadani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Ni Made Sukaryati Karma Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Kebijakan Diversi, Sistem Peradilan Pidana

Abstrak

Terdapat kerentanan yang dapat dialami oleh seseorang berusia dini yaitu anak – anak dalam lingkup tindak pidana, yang dapat menjerat anak sebagai korban maupun pelaku. Suatu kebijakan diversi akan diberikan oleh penyidik jika anak yang menjadi pelaku berusia 12 tahun, akan diserahkannya anak tersebut kepada orang tua serta walinya. Rumusan permasalahan ini, 1 bagaimana pengaturan kebijakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan 2 bagaimana peran jaksa dalam kebijakan diversi sebagai pengalihan peradilan formal? Dalam penelitian ini memakai metode hukum normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan undang-undang. Simpulan dari penelitian ini yaitu pengaturan kebijakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peran jaksa dalam kebijakan diversi yaitu jaksa harus melihat masalah dari berbagai sudut pandang pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Referensi

Budiharjo, M. (1992). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.

M, N. D. (2003). Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (12th ed.). Prenada Media Group.

Moeljatno. (2015). Azas-azas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Mataram University Press.

Pradityo, R. (2016). Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non-Penal. Jurnal RechtsVinding Online, 4(1).

Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadaptindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum, 9(1).

Raharjo, S. (2010). Ilmu Hukum Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Citra Aditya Bakti.

Saputro, H. D., & Miswarik, M. (2021). Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Journal Inicio Legis, 2(1).

Sosiawan, U. M. (2017). Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 16(4).

Diterbitkan
2023-03-14
Abstrak viewed = 454 times
PDF downloaded = 413 times