Implementasi Ngerampag Terhadap Tanah Ayahan Desa di Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Abstrak
Ngerampag (perampasan) merupakan salah satu pamidanda sanksi adat berupa tindakan dimana orang atau kelompok yang berwenang menyita/mengambil alih kepemilikan properti suatu benda/barang orang yang tidak memenuhi kewajiban atau kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Di Desa Adat Sulahan krama mendapatkan hak untuk mengelola tanah ayahan desa yang berujung terjadinya pengerampagan tanah ayahan desa.Adapun permasalahannya yaitu, bagaimana hak penguasaan tanah ayahan desa di Desa Adat Sulahan? dan bagaimana fungsi sanksi ngerampag tanah ayahan desa dalam awig-awig Desa Adat Sulahan? Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis hak penguasaan tanah ayahan desa di Desa Adat Sulahan dan menganalisis fungsi sanksi ngerampag tanah ayahan desa. Metode yang digunakan adalah empiris dengan metode pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan data primer melalui narasumber informan dan data sekunder dari bahan hukum. Adapun hasil penelitian ini yaitu menjelaskan hak penguasaan terhadap tanah ayahan desa dan fungsi sanksi ngerampag terhadap tanah ayahan desa.
Referensi
Achmadi, C. N. dan A. (2003). Metodologi Penelitian. PT. Bumi Aksara.
Boedi Harsono. (2018). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agrarian, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Made, S. I. (2010). Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional (1st ed.). Logoz Publishing.
Nugroho, H. (2001). Menggugat Kekuasaan Negara.
R, S. (1983). Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat (4th ed.). Pradnya Paramita.
Rai, I. K. S. A., Mujiburohman, D. A., & Mujiati, M. (2022). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Hak Komunal Desa Adat di Alapsari, Buleleng, Bali. PUBLIKAUMA, 10(1).
Resmini, W. (2019). Hak Atas Tanah Adat Dan Permasalahannya. Ganec Swara, 13(1), 120. https://doi.org/10.35327/gara.v13i1.71
Sitorus, O., & Sierrad, Z. (2006). Hukum agraria di Indonesia: Konsep dasar dan implementasi. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Sugiono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Widnyana, I. M. (2013). Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. PT. Fikhati Aneska.