Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Pelaku yang Menghalangi Penyidikan (Obstraction of Justice)

  • Esa Nurillah Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Impeachment, criminal sanctions, obstructing investigations

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana bagi pelaku yang menghalangi penyidikn dan sanksi pidana apa yang dapat diberikan bagi pelaku yang menghalangi penyidikan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif (1) Pengaturan hukum bagi pelaku yang menghalangi proses penyidikan yaitu “tindakan tersangka atau terdakwa menghalang-halangi proses peradilan, baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap peradilan, pengaturannya dapat dijumpai pada Hukum Pidana Materiil yang dimana  pengaturan dalam KUHP. Maka dari itu diketahui bahwa dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana memang tidak mengatur tindakan menghalang-halangi proses peradilan. (2) Sanksi pidana dapat diberikan pada pelaku yang menghalangi proses penyidikan dapat dilihat sesuai dengan pembuktian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan mengumpulkan barang bukti ataupun keterangan saksi ataupun korbannya. Hal tersebut dapat dilihat dari keputusan yurisprudensi tersebut, terdapat dan terlihat kesengajaan yang berbentuk niat dari petindak atau pelaku didalam suatu delilk obstruction of justice, dibuktikan oleh adanya pengakuan dari pelaku bahwa perbuatan yang ia lakukan memiliki suatu kaitan antara perbuatan yang dilakukan dengan perintah jabatan yang memiliki suatu wewenang guna segera melakukan sebuah pemeriksaan, suatu penyitaan, penindakan yang berkaitan dengan tindakan penyidikan maipun penuntutan terhadap suatu perkara pokok†yang terjadi pada saat itu.

Referensi

Ali, M. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Andrisman, T. (2007). Hukum Pidana. Universitas Lampung.

England, D. C. (2017). Obstruction of Justice.

Kartonegoro. (2015). Diktat Kuliah Hukum Pidana. Balai Lektur Mahasiswa.

Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Manalu, R. Y. (2015). Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 4(1), 152–163.

Moeljatno. (2015). Azas-azas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Prenada Group.

Sholehuddin. (2004). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. PT Raja Grafindo Persada.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum Pidana (1st ed.). Pustaka Pena Press.

Sugiarto, U. S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.

Supratman, & Dillah, P. (2015). Metode Penelitian Hukum (3rd ed.). Alfabeta.

Diterbitkan
2023-03-14
Abstrak viewed = 373 times
PDF downloaded = 1053 times