Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam
Abstrak
Tindak pidana penipuan love scam adalah penipuan dengan modus cinta yang di lakukan oleh pelaku kemudian menimbulkan kerugian di pihak korban. Penipuan LOVE SCAM tak hanya bisa di lakukan dengan media elektronik yang terkoneksi dengan jaringan internet atau disebut dengan kata online untuk menyebarkan penipuan kencan online dengan tujuan menguntungkan dirinya dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna aplikasi tersebut. Pelaku penipuan love scam dapat dijatuhi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Terdapat kekurangan pada KUHP tersebut maka pelaku penipuan love scam dikenakan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Referensi
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Press.
Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. PT Pradnya Paramita.
Karuppanan, J. (2014). Cyber Criminology Exploring Internet Crimes and Criminal. CRC Press.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan Kebijakan Pidana (3rd ed.). PT Alumni.
Prints, D. (2002). Hukum Acara Pidana dalam Praktik (3rd ed.). Djembatan.
Saifullah. (2007). Refleksi sosiologi hukum (2nd ed.). Refika Aditama.
Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurist-Diction, 1(3), 3.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Rajawali Press.
Wahyuni, F., & Lamintang. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Nusantara Utama.